Viral
Pengacara Shane Lukas Ungkap Kondisi Kliennya dan Mario Dandy, Sel Terpisah tapi Bisa Ngopi Bareng
Happy SP Sihombing menyebut Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) ditempatkan di sel terpisah di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Kuasa Hukum Shane, Happy SP Sihombing mengungkap kondisi kliennya dan tersangka lain yaitu Mario Dandy Satriyo (20) yang dipenjara atas kasus penganiayaan terhadap David (17).
Happy SP Sihombing menyebut Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) ditempatkan di sel terpisah di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Terungkap Sosok Wanita yang Teriak Selamatkan David, Bikin Mario Dandy Langsung Berhenti Menganiaya
Meski terpisah, sel Mario Dandy dan Shane Lukas masih bersebelahan dan dalam satu ruangan.
"Di satu ruangan tapi sel lain, bersebelahan. Iya pisah, dipisahkan oleh dinding," kata pengacara Shane, Happy SP Sihombing, saat dihubungi wartawan, Rabu (1/3/2023).
Happy mengungkapkan, Mario dan Shane juga sempat makan hingga ngopi bareng saat keduanya dijenguk keluarga.
"Ya ketemu. Makan ketemu, ngopi ketemu kalau ada yang besuk," ujar dia.
Dalam sebuah kesempatan, jelas Happy, Mario juga sempat meminta makanan Shane saat keduanya selesai menjalani pemeriksaan tambahan.
"Jadi kan kemarin si Mario juga kan di-BAP, didampingi pengacaranya di lain ruangan, tapi lain tempat ya, di ruangan Kanit PPA. Shane juga diperiksa. Sudah sore menjelang malam itu si Shane dapat ransum lah ya pemberian dari keluarga melalui pengacaranya ya," papar Happy.
"Si Mario minta 'Dan, bagi saya', diambil deh itu satu makanannya diambil juga," tambahnya.
Baca juga: Mario Dandy Satriyo Disebut Pernah Ancam Tembak David, Terjadi Sebelum Kejadian Penganiayaan
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.
Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.
Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(*)
Viral Video Wali Kota Solo Respati Ardi Minta Warga yang Tak Pernah Srawung Dilaporkan ke RT |
![]() |
---|
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.