Viral

AGH Pacar Mario Dandy Ditetapkan Jadi Pelaku pada Kasus Penganiayaan David: Dijerat Pasal Berlapis

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, menyampaikan status AGH disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

|
Istimewa / Twitter
AGH Kekasih Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai pelaku pada kasus penganiayaan terhadap David. 

TRIBUNSOLO.COM - Kekasih Mario Dandy Satriyo yaitu AGH (15) kini ditetapkan sebagai pelaku pada kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor David (17).

Adapun status AGH sebagai pelaku dalam kasus ini berkaitan dengan usianya yang masih di bawah umur.

Baca juga: Reaksi Mario Dandy saat AGH Ngaku Dilecehkan, Pilih Langsung Tindak David daripada Lapor Polisi

Dilansir dari TribunNews, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, menyampaikan status AGH disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Mengingat, AGH yang menjadi pelaku masih berusia di bawah umur.

Kombes Hengki Haryadi pun menegaskan, AGH tidak boleh disebut sebagai tersangka.

"Ada peningkatan status dari anak yang berhadapan dengan hukum berubah dengan anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023), dilansir YouTube Kompas TV.

Terkait dengan pasal yang akan dijerat AGH, Kombes Hengki mengungkap kekasih Mario tersebut dikenakan pasal berlapis.

"Terhadap anak AG yakni anak yang berkonflik dengan hukum, itu pasalnya adalah 76c juncto pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56 subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP," terang Hengki.

Baca juga: Mario Dandy Diduga Sudah Rencanakan Penganiayaan Sejak Januari, Sempat Minta Pendapat ke Shane

Kemudian, Hengki mengungkapkan adanya perubahan pasal yang disangkakan kepada tersangka Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas.

Untuk Mario, ia disangkakan dengan pasal 355 ayat 1 subsidair 354 ayat 1 lebih subsidair pasal 353 ayat 2, lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 dan atau 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Kemudian terhadap SL (Shane Lukas) yaitu pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP subsidair pasal 354 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP lebih-lebih subsidair 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsidair 351 ayat 2 KUHP juncto 56 KUHP dan/atau pasal 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak," sambung Hengki.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved