Pemilu 2024

Soal Pemilu Ditunda, Ketua PDIP Sragen : Tak Boleh, Tegak Lurus Arahan Ketum Megawati Soekarnoputri

Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakata Pusat menunda pelaksanaan Pemilu 2024 menuai banyak respon.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Septiana Ayu
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sragen, Untung Wibowo Sukowati 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakata Pusat menunda pelaksanaan Pemilu 2024 menuai banyak respon.

Banyak pihak menolak keputusan tersebut, karena dinilai tidak sesuai dengan konstitusi.

Di mana keputusan tersebut dibuat, setelah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) mengajukan gugatan perdata terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Partai Prima mengajukan gugatan karena merasa dirugikan atas hasil verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Partai Prima tidak memenuhi syarat sehingga tidak bisa diproses ke tahapan verifikasi faktual.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sragen, Untung Wibowo Sukowati turut merespon keputusan tersebut.

Menurutnya, ia tetap tegak lurus dengan keputusan yang diambil oleh Ketua Umum PDI Perjuangan.

"Ya, Bu Ketua umum kan kemarin sudah ngendikan, Pemilu tidak boleh ditunda, ya kita tegak lurus dengan instruksi dari pusat," katanya kepada TribunSolo.com, Sabtu (4/3/2023).

Menurutnya keputusan dari PN Jakarta Pusat itu tidak mengganggu rencana PDI Perjuangan menghadapi Pemilu dan Pilkada 2024.

Menurutnya, tidak ada perubahan apapun setelah keputusan tersebut dibuat.

"Rencana PDI Perjuangan Kabupaten Sragen masih sama, sesuai mekanisme waktu jelang Pemilu kita jalankan," jelasnya.

"Tidak ada yang berubah dari kita," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved