Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Guru Cabuli Siswi di Wonogiri

Hukuman Berat Menanti Guru yang Cabuli Siswi di Wonogiri hingga Berbadan Dua : Dipecat Tak Hormat

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri, Djoko Purwidyatmo akan memproses guru yang mencabuli siswi SMP hingga berbadan dua.

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunJateng/Bram Kusuma
Ilustrasi : Pencabulan. Nasib guru SD berstatus PPPK di Kabupaten Wonogiri yang mencabuli siswi SMP hingga hamil akan diputuskan dalam waktu dekat ini. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Nasib guru SD berstatus PPPK di Kabupaten Wonogiri yang mencabuli siswi SMP hingga hamil akan diputuskan dalam waktu dekat ini.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri, Djoko Purwidyatmo, mengatakan pihaknya mengaku sudah mendapat informasi terkait kasus tersebut.

Menurut dia, jika guru berinisial K yang mengajar di salah satu di Kecamatan Tirtomoyo itu terbukti melakukan pencabulan, oknum guru itu terancam sanksi berat.

"Kalau terbukti, sanksinya bisa diberhentikan dengan tidak hormat. Nanti kita juga menunggu proses di ranah hukum," jelasnya kepada TribunSolo.com, Selasa (7/3/2023).

Dikabarkan oknum guru K itu saat ini tengah dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian.

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah juga membenarkan kabar tersebut.

"Sudah kita amankan," kata Kapolres singkat.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Bubarkan Balap Liar di Tol Solo-Jogja yang Baru Dicor, Belasan Motor Diamankan

Baca juga: Identitas Guru yang Cabuli Siswi SMP hingga Hamil, Disdikbud Wonogiri: Guru Kelas, Baru Setahun PPPK

Korban Sampai Hamil

Sebelumnya, seorang guru SD dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diduga telah mencabuli anak di bawah umur.

Korban bahkan sampai hamil. 

Siswi SMP tersebut kini dalam pendampingan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Wonogiri.

Kasat Reskrim Polres Wonogiri AKP Supardi membenarkan adanya laporan mengenai tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini.

"Sudah ada laporan masuk, tapi korban belum bisa dimintai keterangan," kata Supardi.

Korban berinisial M diduga dicabuli oleh oknum guru berinisial K.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved