Berita Sragen Terbaru
Boyongan Tinggal Hitungan Hari, Warga Kios Renteng Sragen Kukuh Tolak Direlokasi ke Pasar Sukowati
Salah satu alasan penolakan relokasi adalah ukuran kios yang hanya berukuran 3x6 meter.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Warga Kios Renteng RT 04, RW 03, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan/Kabupaten Sragen kukuh menolak relokasi ke Pasar Sukowati.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Sragen baru saja merampungkan pembangunan Pasar Nglangon yang baru, bernama Pasar Sukowati.
Pasar tersebut akan ditempati 3 pedagang di tiga pasar sekaligus, yakni Pasar Nglangon, Pasar Joko Tingkir, dan Kios Renteng.
Sedangkan pasar-pasar yang lama akan dibongkar dan dibuat Sentra Batik hingga pedestrian ala Malioboro.
Warga Kios Renteng kukuh menolak, karena mereka sejak awal tidak dilibatkan dalam diskusi.
Mereka merasa tidak menerima keadilan, karena kios yang akan mereka tempati ukurannya tidak sesuai dengan kios lama.
Mereka kukuh mempertahankan haknya, meski waktu boyongan tinggal menghitung hari, yakni pada Jumat (10/3/2023) dan Sabtu (11/3/2023) mendatang.
Salah satu warga, Wawan Wibowo mengatakan saat ini, dia dan keluarganya tinggal di kios berukuran 6x9 meter.
Sementara mereka akan menempati kios hanya berukuran 3x6 meter.
"Ya ki terus terang saja menolak relokasi, karena tempat yang kami tempati disini kan luasnya 6x9 meter, terus rencana relokasi ke Pasar Sukowati itu kan 3x6 meter, padahal ini tempat tinggal kami satu-satunya disini," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (8/3/2023).
Baca juga: Jelang Boyongan Pedagang, Paving di Pasar Sukowati Sragen Dibongkar Lagi: Amblas saat Dilewati Truk
Baca juga: Potret Drainase di Pasar Sukowati Sragen, Dangkal dan Sempit : Banjir Bila Hujan Lebat
Lebih lanjut, ia menuturkan ia tinggal bersama seorang istri dan dua anak, sedangkan pekerjaan sehari-harinya jual beli sepeda motor bekas.
Jika mereka tetap dipindah ke kios yang hanya berukuran 3x6 meter, maka tidak cukup untuk menampung mereka.
"Maunya kita menuntut keadilan, dalam arti, meski kita tidak punya sertifikat, paling tidak kita juga taat bayar pajak," jelasnya.
Warga lain, Suryoko (58) mengatakan warga Kios Renteng mau direlokasi asal mendapatkan hak yang adil.
"Lha kok warfa Kios Renteng tanahnya beli sendiri, bangunannya bangun sendiri, kok malah diungkret, diperkecil, rasa keadilannya dimana?," kata Suryoko.
Menurutnya, pihak yang paling disalahkan bukan hanya warga Kios Renteng saja.
Melainkan juga pihak Kelurahan Karangtengah yang mengizinkan untuk dibuat bangun.
"Jadi yang disalahkan bukan hanya warga Kios Renteng saja, pihak kelurahan juga salah, mengapa kok ditambahi lahan ke belakang, maka kita putuskan bangun bangunan," terangnya.
Menurutnya, luas lahan pernah dilebarkan sebanyak 3 kali, yakni pada tahun 1975, 1991, dan terakhir pada tahun 2009.
Mereka tidak menyangka, nasibnya akan berakhir dengan digusur.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.