Berita Otomotif
Punya Yamaha F1ZR Tipe Ini di Rumah? Bisa Jadi Jutawan Mendadak, Harga Bekasnya Tembus Rp25 Jutaan
Umumnya jika harga jual motor bekas menukik tajam, maka harga jual Yamaha F1ZR kini justru tembus puluhan juta rupiah.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM -- Bagi generasi tahun 1990-an, mungkin familier dengan motor legendaris Yamaha F1ZR.
Yamaha F1ZR kini tengah jadi buruan kolektor dan harga bekasnya terus melambung.
Umumnya jika harga jual motor bekas menukik tajam, maka harga jual Yamaha F1ZR kini justru tembus puluhan juta rupiah.
Tambahan informasi, Yamaha F1ZR muncul tahun 1997 dan disuntik mati pada 2004 silam.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Bubarkan Balap Liar di Tol Solo-Jogja yang Baru Dicor, Belasan Motor Diamankan
Motor bebek 2-tak yang biasa dipakai balap ini bertahan di pasar motor Tanah Air selama tujuh tahun lamanya.
Saat itu rilisnya Yamaha F1ZR tahun 1997 merupakan penyempurnaan dari produk sebelumnya.

Yang paling mencolok perubahan pada headlamp dan stoplamp.
Bodi dan sayap Yamaha F1ZR versi terbaru juga mendapat penyegaran dan sirip diberi lubang sebagai pemanis.
Yamaha merilis F1ZR dengan ubahan yang cukup signifikan.
Baca juga: Waspada Lur, Ini Motor Matik yang Paling Sering Diincar Maling, Mudah Dibobol dan Laku Dijual
Desainnya semakin sporty, lekuk bodi lebih tegas dan meruncing dari depan hingga belakang, terkesan sangat aerodinamis.
Generasi awal dari F1ZR ini cukup unik.
Sebab, Yamaha menyematkan kopling semi otomatis yang berfungsi untuk meringankan perpindahan transmisi saja.
Perpindahan gigi tanpa menarik tuas kopling tetap bisa dilakukan.
Untuk itu, banyak yang menyebutnya dengan "kopling banci".
Baca juga: Fakta Ahmad Saefudin Pemilik Rubicon Mario: Gang Rumah Tak Muat Mobil, Keseharian Pakai Motor Butut
Memasuki tahun 2000, F1ZR akhirnya dibekali kopling manual seutuhnya.
Cara Memanaskan Mesin Motor Matik yang Benar : Tak Perlu Tarik Tuas Gas, Cukup di Bawah 1 Menit |
![]() |
---|
Punya Motor Bebek Yamaha Ini? Jangan Dijual Murah, Harga Bekasnya Kini Bisa Tembus Rp90 Jutaan! |
![]() |
---|
Hati-hati! Sembarangan Skotlet Motor Bisa Kena Tilang dan Denda Rp500 Ribu, Cek Ketentuannya |
![]() |
---|
Cara Agar Kerangka Motor Matik Awet dan Bebas Karat, Hindari Taruh Barang di Bagian Dek |
![]() |
---|
Awas! Nekat Modifikasi Pelat Nomor Pakai Stiker Bakal Ditilang Polisi, Hukumannya Bisa Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.