Viral
Rafael Alun Dipecat Jadi ASN, Ternyata Segini Uang Pensiunan yang Lenyap
Adapun jenjang pangkat bagi eselon III adalah terendah golongan III/d dan tertinggi golongan IV/d tergantung masa kerja sebagai PNS.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Nasib status Rafael Alun Trisambodo sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Ditjen Pajak Kemenkeu telah diputuskan.
Kemenkeu memutuskan memecat Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Ditjen Pajak Kemenkeu.
Baca juga: Viral Rafael Alun Berfoto di Depan Pohon Baobab Diduga Miliknya, Ternyata Harganya Belasan Juta
Keputusan ini pun telah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Akibatnya eks Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II tersebut tidak akan mendapat uang pensiun.
Dari hasil audit investigasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu, Rafael Alun terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat sehingga konsekuensinya berupa pemecatan dan tidak mendapatkan uang pensiun.
"Rekomendasi dari pemeriksaan Irjen itu kan pelanggaran dan ini kategori disiplin pelanggaran berat, jadi konsekuensinya dipecat dan tidak dapat pensiun," ujar Heru dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Rabu (8/3/2023).
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo menambahkan, saat ini untuk pemecatan Rafael Alun masih dalam proses administrasi. Menurut dia, prosesnya hanya akan memakan waktu beberapa hari ke depan.
"(Sedang proses) administrasi saja, difinalisasikan, masih perlu pemberkasan dan sebagainya, tapi itu tidak akan mengubah keputusan (pemecatan Rafael Alun)," kata dia.
Sebelumnya, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh telah menyelesaikan audit investigasi terhadap harta kekayaan Rafael Alun. Hasilnya, terbukti bahwa Rafael Alun menyembunyikan harta dan tidak patuh perpajakan.
Setidaknya dari hasil pemeriksaan tim investigasi dugaan fraud Itjen Kemenkeu, ditemukan bahwa Rafaek Alun tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Lalu, ditemukan bahwa Rafael Alun tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rafael Alun juga ditemukan menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya.
"(Dari hasil investigasi juga) terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya saudara RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya," ungkap Awan.
Rafael sebelumnya tercatat sebagai eselon III.
Adapun jenjang pangkat bagi eselon III adalah terendah golongan III/d dan tertinggi golongan IV/d tergantung masa kerja sebagai PNS.
Baca juga: Rekonstruksi Penganiayaan David oleh Mario Dandy Ditunda, Polisi Beralasan Saksi Tidak Bisa Hadir
Gaji Pokok Pensiunan PNS
Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS sebagai berikut:
1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600 - Rp 1.375.200.
3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600 - Rp 1.727.000.
4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal pensiun:
1. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800 - Rp 1.934.800.
2. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800 - Rp 2.746.500.
3. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100 - Rp 3.453.300.
4. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400 - Rp 4.243.600.
Baca juga: Mendekam di Penjara, Mario Dandy Belum Tahu Rafael Alun Dipecat Gara-gara Kelakuannya Aniaya David
Gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal:
1. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160 - Rp 386.960.
2. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160 - Rp 549.300.
3. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.
4. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280 - Rp 848.720.
Selain pensiun pokok, PNS penerima pensiun juga berhak menerima tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi PNS sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Meski demikian, Rafael Alun Trisambodo sudah tidak lagi berhak menerima gaji pokok pensiunan PNS dan segala tunjangannya akibat pemecatannya.
(*)
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Viral Oknum Opang Maksa Hentikan Taksi Online, Padahal Ada Penumpang Ibu Gendong Bayi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.