Kasus Mario Dandy
Rekonstruksi Penganiayaan David oleh Mario Dandy Ditunda, Polisi Beralasan Saksi Tidak Bisa Hadir
Sesuai jadwal, penyidik Polda Metro Jaya harusnya menggelar rekonstruksi penganiayaan David tersebut pada hari ini, Kamis 9 Maret 2023.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA Polda Metro Jaya memutuskan untuk menunda rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David Ozora (17).
Sesuai jadwal, penyidik Polda Metro Jaya harusnya menggelar rekonstruksi penganiayaan David tersebut pada hari ini, Kamis 9 Maret 2023.
“Untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dan kawan-kawan, sementara kami pending," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan di Jakarta pada Kamis (9/3/2023) dikutip dari Kompas.tv.
Baca juga: Mendekam di Penjara, Mario Dandy Belum Tahu Rafael Alun Dipecat Gara-gara Kelakuannya Aniaya David
Kombes Hengki menjelaskan alasan polisi menunda gelaran rekonstruksi tersebut lantaran beberapa saksi tidak bisa hadir untuk menyaksikannya.
"Mengingat ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis," tutur Hengki.
Polisi sendiri belum bisa memastikan kapan pihaknya menggelar rekonstruksi penganiayaan David setelah ditunda.
"Selanjutnya untuk pelaksanaan akan kami sampaikan pada kesempatan pertama setelah semuanya terkonfirmasi," ucap Hengki.
Sebelumnya diberitakan, Mario yang merupakan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya David di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, pada 20 Februari 2023.
Baca juga: AG Kekasih Mario Dandy Kini Resmi Ditahan, Usai Diperiksa 6 Jam terkait Kasus Penganiayaan David
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban David.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi sehingga Mario menganiaya David sampai koma.
Selain itu, Shane Lukas juga kedapatan merekam penganiayaan yang dilakukan oleh Mario. Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane Lukas dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(*)
Tangis Rafael Alun Pecah Cerita Nasib Restoran dan Kosnya, Sebut Sang Anak Kini Jualan Pinggir Jalan |
![]() |
---|
Ayah David Ozora Kesal Lihat Mario Dandy Tersenyum Divonis 12 Tahun Penjara : Empatinya Sudah Hilang |
![]() |
---|
Batal Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Mario Dandy Pasrah Jeep Rubiconnya Dilelang Buat Tutup Biaya |
![]() |
---|
Puasnya Kubu David Usai Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp120 Miliar : Luar Biasa |
![]() |
---|
Tangis Shane Lukas Cerita Momen Ibunya Meninggal Kecelakaan, Impian Masuk Akmil Kini Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.