Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Mario Dandy

Rekonstruksi Penganiayaan David oleh Mario Dandy Ditunda, Polisi Beralasan Saksi Tidak Bisa Hadir

Sesuai jadwal, penyidik Polda Metro Jaya harusnya menggelar rekonstruksi penganiayaan David tersebut  pada hari ini, Kamis 9 Maret 2023.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kolase TribunNews
Beda ekspresi Mario Dandy dan Shane Lukas, tersangka penganiayaan anak petinggi GP Ansor. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA Polda Metro Jaya memutuskan untuk menunda rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David Ozora (17).

Sesuai jadwal, penyidik Polda Metro Jaya harusnya menggelar rekonstruksi penganiayaan David tersebut  pada hari ini, Kamis 9 Maret 2023.

“Untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dan kawan-kawan, sementara kami pending," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan di Jakarta pada Kamis (9/3/2023) dikutip dari Kompas.tv.

Baca juga: Mendekam di Penjara, Mario Dandy Belum Tahu Rafael Alun Dipecat Gara-gara Kelakuannya Aniaya David

Kombes Hengki menjelaskan alasan polisi menunda gelaran rekonstruksi tersebut lantaran beberapa saksi tidak bisa hadir untuk menyaksikannya.

"Mengingat ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis," tutur Hengki.

Polisi sendiri belum bisa memastikan kapan pihaknya menggelar rekonstruksi penganiayaan David setelah ditunda.

"Selanjutnya untuk pelaksanaan akan kami sampaikan pada kesempatan pertama setelah semuanya terkonfirmasi," ucap Hengki.

Sebelumnya diberitakan, Mario yang merupakan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya David di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, pada 20 Februari 2023.

Baca juga: AG Kekasih Mario Dandy Kini Resmi Ditahan, Usai Diperiksa 6 Jam terkait Kasus Penganiayaan David

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban David.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi sehingga Mario menganiaya David sampai koma.

Selain itu, Shane Lukas juga kedapatan merekam penganiayaan yang dilakukan oleh Mario. Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Sementara itu, Shane Lukas dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

(*)

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved