Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Warga Tertabrak Kereta Api di Sragen

Polisi Sebut Warga yang Tertabrak Kereta Api Gajayana di Sragen Alami Gangguan Jiwa

Kejadian tertabraknya warga ini terjadi di rel kereta api Km 128 di Dukuh Mentir, Desa Wonotolo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen.

TribunSolo.com/Dok. Polres Sragen
Petugas mengevakuasi korban kecelakaan kereta api Gajayana di Desa Wonotolo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Jumat (10/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Polisi menyebut warga yang tertabrak Kereta Api (KA) Gajayana di Sragen mengalami gangguan jiwa.

Hal itu disampaikan Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro.

"Sebelum meninggal dunia keterangan dari keluarga, korban menderita gangguan jiwa," kata Ari, kepada TribunSolo.com, Jumat (10/3/2023).

Diketahui, kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat (10/3/2023) sekitar pukul 03.30 WIB.

Tepatnya di rel kereta api Km 128 di Dukuh Mentir, Desa Wonotolo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen.

Baca juga: BREAKING NEWS : Warga Sragen Tewas Tertabrak Kereta Api Diantara Stasiun Kebonromo-Kedungbanteng

Baca juga: Edarkan Uang Dolar Palsu di Sragen, Dua Kakek-kakek Ini Terancam Mendekam 15 Tahun di Jeruji Besi

Korban diketahui seorang perempuan bernama Sukiyem (58) warga Dukuh Klecorejo, Desa Wonotolo.

Menurut Iptu Ari, sebelum kejadian, masinis KA Gajayana yang sedang bertugas sempat melihat korban menyeberang rel kereta api.

Kemudian korban tertabrak kereta api dan ditemukan sudah dalam posisi tak bernyawa tepat di tepi rel.

"Jenazah tergeletak di samping rel kereta api dengan kondisi kepala pecah, kaki kiri lecet, dan bahu kiri patah," jelasnya.

Lebih lanjut, jenazah langsung dilarikan ke instalasi forensik RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen.

Kemudian keluarga mendatangi rumah sakit dan menerima kejadian yang menimpa anggota keluarga sebagai musibah.

"Pihak keluarga menerima kejadian tersebut dan tidak menuntut dilakukan autopsi dengan membuat surat pernyataan," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved