Raja Keraton Solo Meninggal Dunia

Tedjowulan Klaim Dapat Tugas Jadi Ad Interim Gantikan PB XIII : Bukan Raja Definitif Keraton Solo

Bambang menegaskan bahwa Tedjowulan bukanlah raja secara definitif, melainkan hanya menjalankan wewenang sebagai pelaksana tugas

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
PELAKSANA TUGAS - Juru Bicara Tedjowulan, KP Bambang Pradotonagoro, saat ditemui Rabu (5/11/2025). Ia menegaskan bahwa Tedjowulan bukan raja secara definitif. Tedjowulan hanya menjalankan wewenang pelaksana tugas. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Maha Menteri Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan, menyatakan dirinya sebagai pelaksana tugas (ad interim) menggantikan mendiang Sinuhun Pakubuwono XIII.

Melalui juru bicara Tedjowulan, KP Bambang Pradotonagoro, dijelaskan bahwa peran pelaksana tugas semacam ini pernah terjadi dalam sejarah Keraton Kasunanan.

Menurut Bambang, Pakubuwono VII dan VIII juga pernah menjabat sebagai pelaksana tugas.

Mereka berperan sebagai transisi menuju kepemimpinan Pakubuwono IX, yang merupakan keturunan langsung dari Pakubuwono VI.

“Pakubuwono VI ditangkap Belanda dan dibuang ke Ambon. Penggantinya adalah Pakubuwono VII, saudaranya. Pakubuwono VII kemudian digantikan oleh Pakubuwono VIII, yang juga saudara beda ibu. Pakubuwono VI sudah menunjuk Pakubuwono IX yang saat itu masih dalam kandungan permaisuri. Sambil menunggu kelahiran dan masa dewasanya, ada caretaker Pakubuwono VII dan VIII yang tidak lain adalah pamannya,” ungkap KP Bambang.

SUKSESI RAJA - Maha Menteri Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan, ditemui Rabu (5/11/2025). Iamembuka kemungkinan munculkan kandidat lain penerus tahta Keraton Kasunanan Surakarta.
SUKSESI RAJA - Maha Menteri Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan, ditemui Rabu (5/11/2025). Iamembuka kemungkinan munculkan kandidat lain penerus tahta Keraton Kasunanan Surakarta. (TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin)

Bambang menegaskan bahwa Tedjowulan bukanlah raja secara definitif, melainkan hanya menjalankan wewenang sebagai pelaksana tugas.

Penegasan ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 430-2933 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta.

Pada klausul kelima disebutkan bahwa Kasunanan Surakarta dipimpin oleh ISKS Pakubuwono XIII dan didampingi Maha Menteri Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan dalam pengelolaan keraton, yang dilakukan secara terkoordinasi dengan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan Pemerintah Kota Surakarta.

“Beliau sebagai caretaker, bukan sebagai raja. Panembahan Agung Tedjowulan hanya sebagai pelaksana tugas dari Keraton Kasunanan Surakarta berdasarkan SK Mendagri,” jelas KP Bambang.

Baca juga: GKR Timoer Tegaskan KGPAA Hamengkunagoro Sebagai Satu-Satunya Pewaris Tahta Keraton Surakarta

Terlalu Dini

KP Bambang juga mempertanyakan pernyataan KGPAA Hamangkunegoro yang menyebut dirinya telah berdiri sebagai Pakubuwono XIV di depan jenazah ayahnya sebelum diberangkatkan. 

Menurutnya, pernyataan tersebut terlalu tergesa-gesa.

“Terkait sah dan tidaknya belum ada pembicaraan dengan keluarga besar yang lain. Seperti halnya peristiwa tahun 2004, 50 hari baru dibicarakan. Harapannya seperti itu. Kenapa sih harus buru-buru? Apa yang dikejar,” ungkapnya.

KP Bambang menambahkan, belum ada preseden sejarah yang menunjukkan bahwa tahta seorang raja langsung berganti seketika setelah pemegang tahta sebelumnya wafat.

“Belum ada. Ini baru pertama kali terjadi. Belum pernah ada sinuhun surut langsung ada penggantinya,” jelasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved