Raja Keraton Solo Meninggal Dunia
Tedjowulan Klaim Dapat Tugas Jadi Ad Interim Gantikan PB XIII : Bukan Raja Definitif Keraton Solo
Bambang menegaskan bahwa Tedjowulan bukanlah raja secara definitif, melainkan hanya menjalankan wewenang sebagai pelaksana tugas
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Maha Menteri Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan, menyatakan dirinya sebagai pelaksana tugas (ad interim) menggantikan mendiang Sinuhun Pakubuwono XIII.
Melalui juru bicara Tedjowulan, KP Bambang Pradotonagoro, dijelaskan bahwa peran pelaksana tugas semacam ini pernah terjadi dalam sejarah Keraton Kasunanan.
Menurut Bambang, Pakubuwono VII dan VIII juga pernah menjabat sebagai pelaksana tugas.
Mereka berperan sebagai transisi menuju kepemimpinan Pakubuwono IX, yang merupakan keturunan langsung dari Pakubuwono VI.
“Pakubuwono VI ditangkap Belanda dan dibuang ke Ambon. Penggantinya adalah Pakubuwono VII, saudaranya. Pakubuwono VII kemudian digantikan oleh Pakubuwono VIII, yang juga saudara beda ibu. Pakubuwono VI sudah menunjuk Pakubuwono IX yang saat itu masih dalam kandungan permaisuri. Sambil menunggu kelahiran dan masa dewasanya, ada caretaker Pakubuwono VII dan VIII yang tidak lain adalah pamannya,” ungkap KP Bambang.
Bambang menegaskan bahwa Tedjowulan bukanlah raja secara definitif, melainkan hanya menjalankan wewenang sebagai pelaksana tugas.
Penegasan ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 430-2933 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta.
Pada klausul kelima disebutkan bahwa Kasunanan Surakarta dipimpin oleh ISKS Pakubuwono XIII dan didampingi Maha Menteri Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan dalam pengelolaan keraton, yang dilakukan secara terkoordinasi dengan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan Pemerintah Kota Surakarta.
“Beliau sebagai caretaker, bukan sebagai raja. Panembahan Agung Tedjowulan hanya sebagai pelaksana tugas dari Keraton Kasunanan Surakarta berdasarkan SK Mendagri,” jelas KP Bambang.
Baca juga: GKR Timoer Tegaskan KGPAA Hamengkunagoro Sebagai Satu-Satunya Pewaris Tahta Keraton Surakarta
Terlalu Dini
KP Bambang juga mempertanyakan pernyataan KGPAA Hamangkunegoro yang menyebut dirinya telah berdiri sebagai Pakubuwono XIV di depan jenazah ayahnya sebelum diberangkatkan.
Menurutnya, pernyataan tersebut terlalu tergesa-gesa.
“Terkait sah dan tidaknya belum ada pembicaraan dengan keluarga besar yang lain. Seperti halnya peristiwa tahun 2004, 50 hari baru dibicarakan. Harapannya seperti itu. Kenapa sih harus buru-buru? Apa yang dikejar,” ungkapnya.
KP Bambang menambahkan, belum ada preseden sejarah yang menunjukkan bahwa tahta seorang raja langsung berganti seketika setelah pemegang tahta sebelumnya wafat.
“Belum ada. Ini baru pertama kali terjadi. Belum pernah ada sinuhun surut langsung ada penggantinya,” jelasnya.
(*)
Keraton Kasunanan Surakarta
Pakubuwono XIII
Multiangle
Kota Solo
Meninggal dunia
KGPAA Hamengkunagoro
Tedjowulan
Gusti Purbaya
KP Bambang Pradotonagoro
Pelaksana tugas
| Soal Penerus Tahta Keraton Solo, Maha Menteri Tedjowulan Sebut Deklarasi Gusti Purbaya Terlalu Dini |
|
|---|
| Nasib Apes Pedagang Asongan, Kaki Terjebak Teralis Usai Pemakaman Raja Solo PB XIII di Imogiri |
|
|---|
| Momen Prosesi Pemakaman Raja Solo PB XIII di Imogiri : Lewati Ratusan Anak Tangga, Disambut Gerimis |
|
|---|
| Payung Jenazah Raja Solo PB XIII Tersangkut di Tangga Imogiri, Prosesi Pemakaman Tetap Khidmat |
|
|---|
| MITOS Makam PB XIII di Imogiri : Jika Bisa Menghitung Anak Tangga dengan Benar, Keinginan Terwujud |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.