Viral
Bukan Ngaku Pacar AG, Mario Dandy Sebut Tega Menganiaya David karena Adiknya Dilecehkan
Mario Dandy Satriyo (20) ternyata sempat mengaku jika dirinya manganiaya David (17) karena korban telah melecehkan adiknya.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Mario Dandy Satriyo (20) ternyata sempat mengaku jika dirinya manganiaya David (17) karena korban telah melecehkan adiknya.
Hal ini terungkap dari proses rekonstruksi penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) terhadap remaja berinisial D (17) digelar Polda Metro Jaya, Jumat (10/3/2023).
Baca juga: Beda Gaya saat Rekonstruksi: Mario Dandy Pakai Sepatu Rp 1 Juta, Shane Pakai Sandal Rp 30.000
Dilansir dari Kompas.com, saat itu Mario terpergok oleh saksi N saat kejadian penganiayaan terhadap David.
"Siapa kamu? Kamu tidak tidak diundang ke sini," kata N dalam reka adegan.
"Kamu apain anak teman saya, sampai bonyok begini," lanjut N.
Kemudian Mario menjawab bahwa D telah melakukan pelecehan.
"Dia melecehkan adik saya, tante," katanya.
Setelah Mario mengatakan hal tersebut, pihak kepolisian tiba-tiba menghentikan reka adegan.
Entah apa yang terjadi saat itu. Namun, berdasar pantauan Kompas.com di lokasi, pihak kepolisian langsung melanjutkan ke adegan berikutnya.
Baca juga: Gaya Elit Mario Dandy Anak Pejabat Pajak: Jalani Rekonstruksi Pun Masih Pakai Sepatu Basket Nike Fly
Untuk diketahui, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.
Untuk AG, dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
(*)
Viral Video Wali Kota Solo Respati Ardi Minta Warga yang Tak Pernah Srawung Dilaporkan ke RT |
![]() |
---|
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.