Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Bukan Ngaku Pacar AG, Mario Dandy Sebut Tega Menganiaya David karena Adiknya Dilecehkan

Mario Dandy Satriyo (20) ternyata sempat mengaku jika dirinya manganiaya David (17) karena korban telah melecehkan adiknya.

YouTube Kompastv dan Twitter
Foto kiri: Tampang Mario Dandy Satriyo alias MDS (20) selaku pelaku penganiayaan sekaligus anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan yang kerap pamer kekayaan di medsos. Foto kanan: Potret AG (15) yang merupakan kekasih Dandy yang diketahui berada di TKP ketika penganiayaan terjadi. 

TRIBUNSOLO.COM - Mario Dandy Satriyo (20) ternyata sempat mengaku jika dirinya manganiaya David (17) karena korban telah melecehkan adiknya.

Hal ini terungkap dari proses rekonstruksi penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) terhadap remaja berinisial D (17) digelar Polda Metro Jaya, Jumat (10/3/2023).

Baca juga: Beda Gaya saat Rekonstruksi: Mario Dandy Pakai Sepatu Rp 1 Juta, Shane Pakai Sandal Rp 30.000

Dilansir dari Kompas.com, saat itu Mario terpergok oleh saksi N saat kejadian penganiayaan terhadap David.

"Siapa kamu? Kamu tidak tidak diundang ke sini," kata N dalam reka adegan.

"Kamu apain anak teman saya, sampai bonyok begini," lanjut N.

Kemudian Mario menjawab bahwa D telah melakukan pelecehan.

"Dia melecehkan adik saya, tante," katanya.

Setelah Mario mengatakan hal tersebut, pihak kepolisian tiba-tiba menghentikan reka adegan.

Entah apa yang terjadi saat itu. Namun, berdasar pantauan Kompas.com di lokasi, pihak kepolisian langsung melanjutkan ke adegan berikutnya.

Baca juga: Gaya Elit Mario Dandy Anak Pejabat Pajak: Jalani Rekonstruksi Pun Masih Pakai Sepatu Basket Nike Fly

Untuk diketahui, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.

Untuk AG, dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved