Berita Sragen Terbaru

Modus Bilang Pembeli Belum Bayar, Kasir Toko Alat Pertanian di Sragen Ini Tilap Uang Bos Rp365 Juta

Aksi itu dilakukan EAL dalam kurun waktu tiga bulan, yakni bulan Agustus-Oktober 2022 lalu. Kerugian yang dialami pemilik toko mencapai Rp 365 juta.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/SEPTIANA AYU LESTARI
EAL, karyawan kasir di Sragen yang nekat menilap uang toko, saat dihadirkan di Mapolres Sragen. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Seorang karyawan toko alat pertanian di Desa Pilangsari, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen berinisial EAL nekat menilap uang penjualan.

Aksi itu dilakukan EAL dalam kurun waktu tiga bulan, yakni bulan Agustus-Oktober 2022 lalu.

Kerugian yang dialami pemilik toko mencapai Rp 365.339.000.

Baca juga: Akun Facebook Ketua Partai Golkar Sragen Diretas untuk Penipuan, Tawarkan Bantuan Pembangunan Masjid

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Penyidik Satreskrim Polres Sragen Iptu Mualim.

Iptu Mualim menerangkan, EAL bertanggung jawab atas transaksi toko setiap harinya, dimana setiap sore, EAL wajib melaporkan pemasukan ke pemilik toko dan istrinya.

Suatu hari, EAL melaporkan ada beberapa transaksi yang belum dibayar, yang terjadi secara berulang-ulang.

"Tersangka ini menyatakan ada beberapa transaksi yang belum dibayar, kemudian berulang-ulang, hingga 2 bulan lebih, pemilik toko mengklarifikasi kepada pembeli yang disebut belum bayar tadi," ungkapnya kepada TribunSolo.com.

"Setelah dicrosscheck, ternyata barang itu sudah dibayar secara keseluruhan," imbuhnya.

Baca juga: Audi Marissa dan Ochi Rosdiana Jadi Korban Penipuan Tiket Konser BLACKPINK Jakarta: Emosi Banget Gue

Iptu Mualim melanjutkan, pemilik toko langsung merekap pembukuan uang masuk dan memeriksa surat jalan.

Setelah dicek, ternyata terdapat selisih pemasukan hingga Rp365 juta dalam kurun waktu 3 bulan tadi.

Kemudian pemilik toko melaporkan hal tersebut kepada polisi, dan pada Februari 2023 lalu, pelaku diamankan.

Iptu Mualim menerangkan saat melancarkan aksinya, EAL hanya seorang diri.

Uang yang diambilnya itu, ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Beraksi sendirian, uangnya untuk kepentingan pribadinya, setelah kita lakukan pemeriksaan, uang habis untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Atas perbuatannya, EAL dikenakan pasal 374 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved