Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Bobol Rumah di Delanggu, Badut Pengamen Pakai Uang Hasil Curian untuk Judi dan Joget di Diskotik 

Polres Klaten meringkus dua orang pelaku pencurian uang dan hp di rumah kawasan Delanggu. Mereka berprofesi badut pengamen dan tukang parkir.

TribunSolo.com/Zharfan Muhana
Pelaku curat diamankan Polres Klaten. Keduanya berprofesi sebagai badut pengamen dan tukang parkir. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Polres Klaten meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan di Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu, Klaten.

Dua pelaku yang tertangkap tersebut membobol rumah di kawasan itu.

Keduanya membobol lemari di kamar dan mencuri uang beserta hp.

KBO Satreskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa menyebutkan setidaknya ada dua pelaku diamankan.

"Dua pelaku pencurian sudah kami amankan, satu diantaranya merupakan residivis," ujar Umar saat ungkap kasus di Polres Klaten, Kamis, (16/3/2023).

Pelaku adalah Joko Prihatin Santosa (44) dan Danang Sunarto (31), keduanya merupakan warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo.

Joko sehari-hari bekerja sebagai sebagai badut pengamen, sedangkan Danang bekerja sebagai tukang parkir di Pasar Klithikan.

"Kedua pelaku kami bekuk di dua tempat terpisah, Danang di kediamannya sekira pukul 11.30 WIB. Dilanjut Joko diamankan di Prigiwetan, Kalikotes, Klaten pukul 14.00 WIB," ucapnya.

Baca juga: Dua Pekan, Polisi Wonogiri Ungkap Tiga Kasus Pencurian: Mulai Uang Tunai, HP hingga Alat Pancing

Joko sendiri merupakan residivis curat, ia sudah 9 kali masuk bui. Terakhir pada 2001.

Sementara itu, pelaku Joko sebagai otak dalam kasus pencurian tersebut.

Joko, dalam pengakuannya saat hari kejadian dari rumah ia sudah meniatkan akan mencuri.

"Saat tiba di lokasi lihat orang keluar, saya lalu masuk," kata Joko.

Joko mengambil hp dan uang sejumlah Rp 16 juta, uang lalu dibagikan ke rekannya Rp 7,5 juta.

Uang milik Joko habis dipakai membeli pakaian, hp, judi slot, dan berjoget ke diskotik.

Sementara Danang memakai uang hasil curian untuk memenuhi kebutuhan.

Iptu Umar juga menjelaskan keduanya disangkakan pasal 363, dengan ancaman pidana kurungan.

"Pidana penjara 5 sampai 7 tahun maksimal," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved