Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Cerita Sedih dari Malang: Nagih Utang di Facebook, Dian Malah Dituntut 2 Tahun Penjara oleh Jaksa

Seharusnya, dia divonis pada Selasa (14/3/2023) di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.  Namun, sidang ditunda satu pekan kemudian

|
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Tribun Trends
Dian Patria Arum Sari 

TRIBUNSOLO.COM, MALANG - Seorang warga Malang, Jawa Timur bernama Dian Patria Arum Sari dituntut pidana hanya karena menagih utang dari rekannya.

Bermula dari komentarnya di Facebook, kini Dian dijerat dengan pasal UU ITE.

Oleh jaksa, Dian dituntut pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 750 juta.

Dian diputuskan bersalah, karena ia menagih utang Rp 25 juta kepada perempuan berinisial DIPR melalui kolom komentar di akun Facebook.

Baca juga: Sempat Viral Mario Dandy Disebut Kerap Utang di Kantin Semasa Sekolah, Ibu Kantin Beri Klarifikasi

Jaksa menganggap Dian Patria Arum Sari melanggar UU Transaksi Elektronik (ITE).

Seharusnya, dia divonis pada Selasa (14/3/2023) di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang

Namun, sidang ditunda satu pekan kemudian karena salah satu anggota Majelis Hakim tidak hadir dalam persidangan. 

"Ndredeg, saya nggak mau berpikir," terang Dian saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. 

Dian berharap hakim memvonis dirinya tidak bersalah, karena ia telah memiliki semua bukti.

Baca juga: Terlilit Utang Puluhan Pinjol, Guru SD di Wonogiri Kebingungan, Pinjaman Membengkak Rp 90 Juta

"Semoga nggak bersalah karena semua bukti ada. Surat perjanjian utang piutang juga ada. Saksi korban lainnya yang saya hadirkan juga ada. Jadi semoga saja vonisnya tidak bersalah," tutur Dian.

Jaksa dalam surat tuntutannya menyebut Dian telah melakukan tindak pidana karena mendistribusikan atau mentrasmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Dian Patria Arum Sari dituntut pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 750 juta
Dian Patria Arum Sari dituntut pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 750 juta (Surya Malang)

Ia diancam Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Namun, Dian menyangkal mendistribusikan komentar yang ditulisnya. 

"Saya itu nggak nyebarkan, mendistribusikan, mengirimkan. Saya kan menulis di komen gitu. Setelah itu postingannya sudah nggak ada. Yang saya tanyakan, yang lihat siapa? Yang nyebarkan siapa?" tegas Dian.

(SuryaMalang/Lu'lu'ul Isnainiyah)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved