Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ramadhan 1444 H

Hukum Ziarah Makam Sebelum Ramadan Menurut Ustaz Adi Hidayat dan Ustaz Abdul Somad, Bolehkah?

Meski sudah menjadi tradisi sejak lama, masih ada pro kontra terkait tradisi ziarah sebelum Ramadan tersebut. Simak penjelasan UAH dan UAS

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com
ILUSTRASI Peziarah tengah berdoa di TPU Bonoloyo. Berikut hukum ziarah ke makam sebelum Ramadan menurut Ustaz Adi Hidayat dan Ustaz Abdul Somad. 

Artinya: “Diriwayatkan dari Buraidah ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; “Dahulu aku pernah melarang ziarah kubur, maka telah diizinkan bagi Muhammad berziarah kubur bundanya. Maka berziarahlah kubur, sebab hal itu mengingatkan akhirat”.” [HR. Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan al-Hakim]

Ustaz Abdul Somad mengatakan, sejatinya ziarah kubur dapat dilakukan kapan saja, tak hanya dilakukan sebelum puasa Ramadhan.

“Kapan saja boleh. Mau menjelang puasa, sedang bulan puasa atau setelah bualan puasa, bebas saja," ujar Ustaz Abdul Somad.

Lebih lanjut, Ustaz Abdul Somad menjelaskan keutamaan ziarah kubur memiliki tigal hal.

Di antaranya ziarah kubur dapat mengingatkan pada kematian, meneteskan air mata, dan melembutkan hati.

Demikian, Itulah hukum ziarah kubur diperbolehkan asalkan dengan alasan ‘tazdkiratul akhirah’ yaitu mendoakan orang yang meninggal dan mengingatkan kepada kematian atau akhirat.

(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved