Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ramadhan 1444 H

Hukum Ziarah Makam Sebelum Ramadan Menurut Ustaz Adi Hidayat dan Ustaz Abdul Somad, Bolehkah?

Meski sudah menjadi tradisi sejak lama, masih ada pro kontra terkait tradisi ziarah sebelum Ramadan tersebut. Simak penjelasan UAH dan UAS

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com
ILUSTRASI Peziarah tengah berdoa di TPU Bonoloyo. Berikut hukum ziarah ke makam sebelum Ramadan menurut Ustaz Adi Hidayat dan Ustaz Abdul Somad. 

TRIBUNSOLO.COM -- Ziarah kubur menjadi tradisi banyak Umat Muslim di Indonesia menjelang bulan Ramadan 2023.

Meski sudah menjadi tradisi sejak lama, masih ada pro kontra terkait tradisi ziarah sebelum Ramadan tersebut.

Acapkali menjadi pertanyaan, bagaimana hukum ziarah ke makam jika dilakukan sebelum puasa Ramadan?

Baca juga: Bacaan Doa Ziarah Kubur Jelang Ramadan, Dianjurkan Mengucap Salam dan Melepas Alas Kaki

Berikut penjelasan hukum ziarah ke makam sebagaimana disampaikan Ustaz Adi Hidayat dan Ustaz Abdul Somad.

Menurut Ustaz Adi Hidayat, pada dasarnya hukum ziarah kubur diperbolehkan.

Namun, Ustaz Adi Hidayat menegaskan Umat Muslim harus meniatkan ziarah ke kubur untuk mendoakan.

Dirinya menjelaskan arti ziarah sendiri merupakan kunjungan.

“Ziarah itu artinya kunjungan, ziarah itu bukan untuk mengunjungi orang yang wafat saja, ziarah itu bisa diartikan mengunjungi orang yang masih hidup,” ujar Ustaz Adi Hidayat.

Baca juga: Kisah Orang Ibu Kota Jakarta Lestarikan Sadranan di Karanganyar : Beli Bunga Tabur, Lalu Ziarah

Sementara itu, Ustaz Abdul Somad menjelaskan hukum ziarah kubur asalnya mubah.

Hal itu lantaran Rasulullah SAW pernah melarang orang-orang untuk berziarah.

Adapun alasan Rasulullah SAW melarang ziarah saat itu karena keimanan umat-umatnya saat itu masih lemah dan dan ditakutkan terjadinya kesalahpahaman.

"Rasulullah pernah melarang ziarah, karena dulu orang-orang minta-minta dengan yang di kubur. Setelah ajaran Islam kuat silakan ziarah kubur," jelas Ustadz Abdul Somad.

Namun kata Ustaz Abdul Somad, hukum ziarah tersebut kini ditangguhkan atau diperbolehkan.

Hal ini mengacu pada hadis Rasulullah SAW berikut:

عن بُرَيْدَةَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِى زِيَارَةِ قَبْرِ أُمِّهِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الآخِرَة. [رواه مسلم وابو داود والترمذي وابن حبان والحاكم]

Artinya: “Diriwayatkan dari Buraidah ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; “Dahulu aku pernah melarang ziarah kubur, maka telah diizinkan bagi Muhammad berziarah kubur bundanya. Maka berziarahlah kubur, sebab hal itu mengingatkan akhirat”.” [HR. Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan al-Hakim]

Ustaz Abdul Somad mengatakan, sejatinya ziarah kubur dapat dilakukan kapan saja, tak hanya dilakukan sebelum puasa Ramadhan.

“Kapan saja boleh. Mau menjelang puasa, sedang bulan puasa atau setelah bualan puasa, bebas saja," ujar Ustaz Abdul Somad.

Lebih lanjut, Ustaz Abdul Somad menjelaskan keutamaan ziarah kubur memiliki tigal hal.

Di antaranya ziarah kubur dapat mengingatkan pada kematian, meneteskan air mata, dan melembutkan hati.

Demikian, Itulah hukum ziarah kubur diperbolehkan asalkan dengan alasan ‘tazdkiratul akhirah’ yaitu mendoakan orang yang meninggal dan mengingatkan kepada kematian atau akhirat.

(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved