Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Ini Maling Kuras Barang Senilai Rp 42 Juta di SDN 3 Celep Sragen : Pernah Terjerat Kasus Narkoba

Sejumlah barang senilai puluhan juta lenyap usai SDN 3 Celep di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen dibobol maling.

|
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Dok Polres Sragen
Pelaku dan barang bukti laptop yang diambil dari SDN 3 Celep, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - SDN 3 Celep di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen dibobol maling.

Total 6 unit laptop, satu stabilizer dan hardisk 500 GB lenyap pada Sabtu (4/3/2023) lalu.

Kerugian yang ditanggung pihak sekolah diperkirakan mencapai Rp42 juta.

Setelah kejadian, pihak sekolah langsung melaporkan hal tersebut kepada Polsek Kedawung.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro mengatakan kasus tersebut dapat terungkap.

Itu setelah polisi mendapat laporan ada warga yang pernah ditawari untuk membeli satu unit laptop.

"Warga tersebut ditawari laptop oleh terduga pelaku yang bernama Agus yang merupakan warga Bejen, Kabupaten Karanganyar," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Selasa (21/3/2023).

Warga tersebut akhirnya tidak mau membeli laptop yang ditawarkan karena takut.

Polisi kemudian mencari ke rumah Agus (39) dan sesampainya di sana, ternyata Agus telah ditangkap polisi karena kasus narkoba atas kepemilikan sabu.

Agus diketahui ditangkap polisi pada Sabtu (11/3/2023) yang lalu, dan ketika bertanya kepada Satresnarkoba Polres Sragen, Agus yang dimaksud adalah orang yang sama.

"Pemeriksaan awal, Agus membenarkan telah melakukan perbuatan pencurian 6 unit laptop, 5 buah charger laptop, satu hardisk 500 GB dan 3 tas warna hitam," terangnya.

"Menurut pengakuannya, ia beraksi seorang diri dengan mengendarai sepeda motor sebagai sarana untuk datang ke lokasi kejadian," tambahnya.

Baca juga: Maling Super Tega, Sikat Laptop untuk Ngajar Anak SD di Sragen, Tak Tanggung-tanggung Gondol 6 Unit

Baca juga: Razia di Klaten Jelang Ramadhan : Tim Gabungan Amankan Dua PGOT, Tapi Ada yang Kabur Terbirit-birit

Menurut Iptu Ari, dalam melakukan aksinya Agus mencongkel pengait gembok pintu dengan menggunakan obeng.

Lebih lanjut, satu unit laptop sudah dijual Agus di daerah Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Kota Solo.

"Barang curian sisanya belum dijual dan disimpan di rumahnya," singkatnya.

Atas perbuatannya itu, Agus dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved