Berita Sragen Terbaru
Ini Maling Kuras Barang Senilai Rp 42 Juta di SDN 3 Celep Sragen : Pernah Terjerat Kasus Narkoba
Sejumlah barang senilai puluhan juta lenyap usai SDN 3 Celep di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen dibobol maling.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - SDN 3 Celep di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen dibobol maling.
Total 6 unit laptop, satu stabilizer dan hardisk 500 GB lenyap pada Sabtu (4/3/2023) lalu.
Kerugian yang ditanggung pihak sekolah diperkirakan mencapai Rp42 juta.
Setelah kejadian, pihak sekolah langsung melaporkan hal tersebut kepada Polsek Kedawung.
Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro mengatakan kasus tersebut dapat terungkap.
Itu setelah polisi mendapat laporan ada warga yang pernah ditawari untuk membeli satu unit laptop.
"Warga tersebut ditawari laptop oleh terduga pelaku yang bernama Agus yang merupakan warga Bejen, Kabupaten Karanganyar," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Selasa (21/3/2023).
Warga tersebut akhirnya tidak mau membeli laptop yang ditawarkan karena takut.
Polisi kemudian mencari ke rumah Agus (39) dan sesampainya di sana, ternyata Agus telah ditangkap polisi karena kasus narkoba atas kepemilikan sabu.
Agus diketahui ditangkap polisi pada Sabtu (11/3/2023) yang lalu, dan ketika bertanya kepada Satresnarkoba Polres Sragen, Agus yang dimaksud adalah orang yang sama.
"Pemeriksaan awal, Agus membenarkan telah melakukan perbuatan pencurian 6 unit laptop, 5 buah charger laptop, satu hardisk 500 GB dan 3 tas warna hitam," terangnya.
"Menurut pengakuannya, ia beraksi seorang diri dengan mengendarai sepeda motor sebagai sarana untuk datang ke lokasi kejadian," tambahnya.
Baca juga: Maling Super Tega, Sikat Laptop untuk Ngajar Anak SD di Sragen, Tak Tanggung-tanggung Gondol 6 Unit
Baca juga: Razia di Klaten Jelang Ramadhan : Tim Gabungan Amankan Dua PGOT, Tapi Ada yang Kabur Terbirit-birit
Menurut Iptu Ari, dalam melakukan aksinya Agus mencongkel pengait gembok pintu dengan menggunakan obeng.
Lebih lanjut, satu unit laptop sudah dijual Agus di daerah Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Kota Solo.
"Barang curian sisanya belum dijual dan disimpan di rumahnya," singkatnya.
Atas perbuatannya itu, Agus dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (*)
Pria Ini Nekat Curi Sepeda Motor Milik Pacar Sendiri di Sragen, Modus Duplikat Kunci, Ketahuan CCTV |
![]() |
---|
Cerita Warga Gondang Sragen Diduga Keracunan Setelah Makan Rendang di Hajatan : Dagingnya Alot |
![]() |
---|
Ban Selip saat Hujan di Jalan Tol Solo-Ngawi, Pajero Terjun Bebas ke Selokan, 3 Orang Terluka |
![]() |
---|
Senyum Penjual Jajanan Kiloan di Sragen : Jelang Lebaran Dibanjiri Pembeli, Omzet Naik 100 Persen |
![]() |
---|
Siap-siap, Harga Sayuran di Sragen Akan Naik Seminggu Jelang Lebaran: Cabai Bisa Sentuh Rp50 Ribu/Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.