Berita Klaten Terbaru
Jual 265 Ribu Biji Petasan Cabai, Ibu Rumah Tangga di Polanharjo Klaten Jadi Tersangka
Polres Klaten menetapkan satu tersangka pemilik ratusan ribu petasan cabai. Dia adalah seorang ibu rumah tangga warga polanharjo.
Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN- Polres Klaten sudah menetapkan tersangka kasus kepemilikan ratusan ribu petasan cabai di Klaten.
Itu adalah seorang ibu rumah tangga berinisial GASS (31) warga Desa Polanharjo, Klaten.
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi menyatakan, penetapan tersangka tersebut setelah sebelumnya dilakukan pendalaman.
"Penetapan ini setelah sebelumnya Senin (27/3/2023) pagi kami mengamankan J di wilayah Mireng, Trucuk, dari keterangan didapati J hanya diperintahkan AFU," ungkap Lanang kepada TribunSolo.com.
Kepolisian lalu segera mengamankan AFU, dari keterangannya didapati dia hanya dititipi petasan untuk dijualkan.
"Barang tersebut milik GASS (31) warga Polanharjo, sehingga tim kami segera melakukan pengamanan barang di sana. Ada 3 ball kita amankan di rumah tempat tinggalnya di Kecamatan Karanganom," kata Lanang.
Total ada 4 ball petasan cabe, sebanyak 265 ribu biji petasan diamankan.
Baca juga: Nasib Apes Pria Jebres : Batal Meraup Uang Berlimpah, Petasan Siap Edar Disita Polisi di Solo Baru
"Jadi awalnya tersangka memiliki toko mainan, ramadan kali ini menyetok barang tersebut. Kalau dari keterangan tersangka barang tersebut didapat dari luar kota," jelasnya.
Sebanyak 265 ribu petasan cabe tersebut, jika diuangkan sekitar Rp7 Juta.
Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni menjelaskan, tersangka dikenakan pasal 42 huruf (b) jo pasal 51 ayat (1) perda Kabupaten Klaten no 12 tahun 2013 tentang ketertiban, kebersihan, dan keindahan.
"Tersangka dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan penjara, atau denda maksimal Rp50 juta," ucapnya.
Ribuan petasan cabe tersebut lalu dilakukan disposal oleh Brimob Polda Jateng di lapangan tembak Kodim 0723 Klaten di Kecamatan Trucuk, Klaten. (*)
Peneliti BRIN Dorong Situs Kropakan Jatinom jadi Museum Terbuka: Dulu Pemukiman Kuno |
![]() |
---|
Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Beri Catatan Penting Jelang Operasional Pasar Gedhe |
![]() |
---|
Meski Belum Ramai, Penjualan Tiket Bus Arus Balik di Terminal Ir Soekarno Klaten Mulai Dicari |
![]() |
---|
TPS di Pinggir Desa Tegalgondo Klaten Terbakar, Dugaan Sementara Gegara Bakar Sampah Sembarangan |
![]() |
---|
Temui Ketua DPRD, Komunitas di Klaten Minta Ada Revisi Perda Pengelolaan Cagar Budaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.