Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Merana, Dua Warga Sragen Tak Bisa Lebaran dengan Keluarga: Ditangkap Polisi Jual Petasan

Gegara petasan, dua warga Sragen terpaksa ditahan Polisi. Mereka ketahuan menjual ratusan ribu butir petasan. Mereka mengedarkan di warung.

TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono menunjukkan barang bukti petasan hasil razia di Mapolres Sragen, Jumat (31/3/2023). 

Keduanya dikenakan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dan terancam 20 tahun penjara. 

Sementara ini keduanya ditahan di Polres Sragen, dan menurut AKP Wikan proses hukum tetap berlanjut. 

"Untuk keduanya proses (hukum) tetap berlanjut," ujar AKP Wikan saat ditanya apakah keduanya kini ditahan.

Razia petasan rutin digencarkan untuk mengantisipasi jatuhnya korban jiwa seperti yang terjadi di beberapa daerah akhir-akhir ini. 

"Di wilayah hukum Polres Sragen kami akan patroli, misalkan ada temuan kita tindak dan proses agar masyarakat Sragen aman dalam menjalankan ibadah puasa dan lebaran, terhindar dari adanya kejadian ledakan," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved