Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Seleb

Jika Once Nekat Nyanyikan Lagu Dewa 19, Ia Bisa Disanksi Penjara 4 Tahun Hingga Denda Rp 1 Miliar

Diketahui, Dewa 19 memang akan menggelar tur konser dua kali dalam seminggu setelah Lebaran hingga Desember 2023. 

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Ahmad Dhani dan personel Dewa 19, termasuk Once Mekel dan Andra Ramadhan hadir dalam jumpa pers tur konser 20 Tahun Bintang Lima Tour 2020 Dewa 19 di fX Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020). 

TRIBUNSOLO.COM - Ahmad Dhani secara serius melarang Once, yang sudah keluar dari Dewa 19 agar tak menyanyikan lagu-lagu milik Dewa 19.

Diketahui, pada tahun 2011 Once memilih keluar dan berkarier sebagai penyanyi Solo.

Kini, Ahmad Dhani Prasetyo memberikan somasi kepada Once Mekel agar tak lagi membawakan lagu Dewa 19.

Baca juga: Once Sebut Ahmad Dhani Berlebihan Melarangnya Nyanyikan Lagu Dewa 19, Sebut Ikut Besarkan Nama Dewa

Dhani awalnya memberikan larangan untuk Once, karena berkaitan dengan hak cipta lagu hingga menyinggung soal marwah Dewa 19.

Diketahui, Dewa 19 memang akan menggelar tur konser dua kali dalam seminggu setelah Lebaran hingga Desember 2023. 

Ahmad Dhani menginginkan tidak boleh ada konser-konser lain yang menganggu dan menggunakan lagu Dewa 19.

Setelah Ahmad Dhani menyampaikan peringatan, Once pun sempat memberikan respons.

Once menilai Dhani tak boleh melarang dirinya menyanyikan lagu Dewa 19.

Setelah tanggapan dari Once, kini Ahmad Dhani pilih mengajukan somasi terbuka yang disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian.

Baca juga: Ahmad Dhani Ingin Maia Estianty Ikut Konser Tur Dewa 19, Minta Al, El dan Dul Bujuk Bundanya

Pihaknya tak main-main dengan melayangkan somasi terbuka, lantaran turut menerapkan sanksi tegas.

Kuasa hukum Dewa 19, Ali Lubis menyampaikan ada hukuman penjara hingga denda yang dikenakan pada Once jika melanggar somasi tersebut.

"Pastinya ada sanski pidana dan perdata dalam pelarangan ini," tegas Ali Lubis di Jakarta Utara, Selasa (28/3/2023).

Ali Lubis mengatakan sanksi tersebut mengacu pada dasar hukum terkait Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik pada Pasal 9 PP Nomor 56 Tahun 2021.

Serta Pasal 80 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yakni lemberian izin/lisensi harus dalam bentuk tertulis, karena akan dicatatkan oleh Menteri dan digunakan untuk melaporkan kepada LMKN melalui Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved