Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Puluhan Pedagang Kios Renteng Nglangon Bisa Kehilangan Hak Kios di Pasar Sukowati, Ini Penyebabnya

Pemkab memberikan ancaman untuk para pedagang Kios Renteng Nglangon yang belum mengambil kunci, mereka bisa kehilangan hak kios di pasar sukowati.

TribunSolo.com/Septiana Ayu
Personel Satpol PP, TNI, Polri berjaga di kawasan kios renteng Nglangon, Sragen yang mulai dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, Sabtu (1/4/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Persoalan relokasi warga Kios Renteng Nglangon, di Kelurahan Karangtengah, Kecamatan/Kabupaten Sragen belum rampung. 

Meski, saat ini sudah ada yang memutuskan untuk pindah ke Pasar Sukowati

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Hargiyanto mengatakan dari 74 orang pemilik kios, sebanyak 46 diantaranya sudah mengambil kunci. 

Sedangkan, sebanyak 28 pemilik kios lainnya masih bertahan.

Menurut Hargiyanto, surat peringatan untuk pengosongan kios sudah dilayangkan sebanyak 2 kali.

Surat peringatan (SP) yang kedua dibatasi hingga Minggu (2/4/2023).

Apabila SP 3 tak kunjung diindahkan, maka pihaknya akan melaksanakan sesuai dengan Prosedur Tetap (Protap) Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: Alasan Pedagang Kios Renteng Nglangon Ogah Pindah, Kios Pasar Sukowati Sragen Belum Teraliri Listrik

"Pemberian SP 3 kita akan melakukan protapnya Kemendagri, yang ditindaklanjuti dari SOP Satpol PP, jadi kemarin peringatan pertama selama 7 hari, peringatan kedua 3 hari," ujarnya kepada TribunSolo.com.

"Ini masih berjalan peringatan kedua, terakhir tanggal 2 April, keputusan selanjutnya, kita rapatkan terlebih dahulu," tambahnya. 

Hargiyanto menuturkan akan melaksanakan penertiban dengan cara humanis, dan menunggu kesadaran para pemilik kios.

Pemilik kios yang lama bisa saja kehilangan haknya menempati kios yang baru, karena Bupati Sragen telah menentukan batas waktu pengambilan kunci. 

"Yang jelas, untuk saat ini hingga tanggal 31 Maret kemarin kita batasi, kecuali yang belum ambil kunci minta surat ke Bupati, minta dispensasi, setelah tanggal 31 Maret kalau tidak ambil kunci kan berarti nggak pingin, nggak butuh," terangnya. 

"Saya tidak ngomong (kios yang baru) dialihkan, nanti setelah ini, Bupati yang memutuskan, masih diberi hak lagi enggak," kata mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen ini. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved