Aksi Solidaritas Ojol

Jam Malam Pelajar Solo Imbas Kerusuhan, Ortu Wajib Lapor Wali Kelas Paling Lambat Pukul 20.00 WIB

Dinas Pendidikan Kota Solo mewajibkan orang tua melaporkan kondisi dan keberadaan anaknya kepada wali kelas maksimal pukul 20.00 WIB setiap hari

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/Tri Widodo
JAM MALAM - Ilustrasi siswa sekolah. Dinas Pendidikan Kota Solo memberlakukan jam malam dengan membatasi aktivitas anak sekolah. Salah satunya larangan beraktivitas di luar rumah usai pukul 18.00, selepas kerusahan pecah di kota Solo akhir pekan lalu. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Dinas Pendidikan Kota Solo mewajibkan orang tua melaporkan kondisi dan keberadaan anaknya kepada wali kelas maksimal pukul 20.00 WIB setiap hari.

Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari aturan jam malam yang membatasi aktivitas anak sekolah, setelah terjadinya kericuhan dari aksi solidaritas ojek online (ojol) di kota Solo.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Solo, Dwi Ariyatno, menegaskan, sejak pukul 18.00 atau waktu Maghrib, siswa sudah harus berada di rumah masing-masing di bawah pengawasan orang tua.

“Pada saat waktu maghrib (Jam 18.00 WIB) anak-anak wajib beraktivitas di rumah di bawah pengawasan orang tua masing-masing, dengan ketentuan maksimal jam 20.00 WIB wajib melaporkan kondisi keadaan dan keberadaan putra putrinya kepada wali kelas dari sekolah putra putrinya masing-masing,” ungkapnya melalui keterangan tertulis, Minggu (31/8/2025).

JAM MALAM - Ilustrasi siswa sekolah. Dinas Pendidikan Kota Solo memberlakukan jam malam dengan membatasi aktivitas anak sekolah. Salah satunya larangan beraktivitas di luar rumah usai pukul 18.00, selepas kerusahan pecah di kota Solo akhir pekan lalu.
JAM MALAM - Ilustrasi siswa sekolah. Dinas Pendidikan Kota Solo memberlakukan jam malam dengan membatasi aktivitas anak sekolah. Salah satunya larangan beraktivitas di luar rumah usai pukul 18.00, selepas kerusahan pecah di kota Solo akhir pekan lalu. (TribunSolo.com/Septiana Ayu)

Selain itu, Dwi juga meminta para kepala sekolah memastikan siswa tetap berada di sekolah selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.

“Kepala Satuan Pendidikan berkoordinasi dengan kepala wilayah/Lurah setempat dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang dilaksanakan. Memastikan peserta didik mengikuti proses pembelajaran dan meminimalkan jam kosong atau kondisi anak yang tidak dalam pengawasan di satuan Pendidikan,” kata Dwi.

Ia menambahkan, kegiatan di luar sekolah juga diminta untuk ditiadakan, termasuk pelibatan siswa dalam sejumlah event di Kota Solo.

“Membatasi atau meniadakan kegiatan aktivitas peserta didik di luar sekolah. Menunda pelibatan peserta didik dalam beberapa event yang ada di Kota Solo sampai terdapat informasi lebih lanjut,” jelas Dwi.

Dwi mengungkapkan kebijakan ini lahir karena banyak pelaku kerusuhan belakangan diketahui berasal dari kalangan pelajar.

“Hal ini didasarkan informasi dari Kadiv Binmas Polda Jateng yang menyampaikan adanya keterlibatan pelaku kerusuhan dari unsur pelajar SD, SMP, SMA dan SMK dikarenakan ketidaktahuan atas ajakan dari kelompok orang yang tidak diketahui identitasnya dan tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.

Baca juga: Pasca Kerusuhan Solo, Ortu Diminta Pastikan Anak Tetap di Rumah Sepulang Sekolah: Pakai Bukti Foto

Sebelumnya, polresta Solo mengamankan puluhan pemuda yang diduga melakukan perusakan fasilitas umum di Kota Solo, Minggu (31/8/2025).

Penangkapan ini dilakukan menyusul aksi massa yang terjadi di sejumlah titik.

Menurut Kabag Ops Polresta Solo, Kompol Engkos Sarkosi, penangkapan berlangsung pada dini hari sekitar pukul 02.30 WIB oleh tim gabungan dari berbagai satuan fungsi Polresta Solo.

Sebelum diamankan, para pemuda diketahui berada di Gedung DPRD Solo dan sekitarnya.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved