Kisruh Pemilihan Rektor UNS

Kenapa Pembatalan Status Rektor Sajidan Lewat Peraturan Bukan Keputusan? Ini Penjelasannya  

UNS menjawab pertanyaan soal kenapa pembatalan status rektor terpilih melalui peraturan bukan keputusan. Itu karena menyangkut suatu hal yang luas.

Tayang: | Diperbarui:
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Jumpa pers yang digelar UNS terkait MWA yang akan nekat melantik Sajidan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Mendikbud Ristek Nadiem Makarim membekukan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS dan membatalkan status rektor terpilih Sajidan melalui peraturan. 

Itu tertuang dalam Permendikbud Ristek RI Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret.

Pertanyaan pun mencuat mengenai alasan Mendikbud Ristek Nadiem mengeluarkan peraturan alih-alih keputusan.

Sekretaris Universitas UNS Drajat Tri Kartono menjelaskan, peraturan dikeluarkan karena menyangkut suatu lembaga yang berdampak luas.

Berbeda dengan keputusan yang hanya menyangkut perseorangan saja.

Misalnya, surat keputusan mengangkat orang menduduki jabatan tertentu.

"Kalau surat keputusan itu sifatnya perorangan. Menyangkut sesuatu yang spesifik itu namanya surat keputusan. Perpanjangan masa jabatan rektor itu langsung spesifik ke orang itu," jelasnya.

Baca juga: UNS Sebut MWA Tak Bisa Lantik Sajidan Jadi Rektor, Ketua MWA Sudah Mengundurkan Diri

Sedangkan ketika menyangkut suatu instansi perlu diterbitkan suatu peraturan yang berdampak pada kalangan yang luas.

"Tapi kalau menyangkut sesuatu yang luas yang banyak orang terlibat di situ, maka itu menjadi peraturan. Urusan yang harus dilakukan orangnya harus dihentikan. MWA dibekukan. Maka keluarlah peraturan," tuturnya.

Pihak MWA juga sempat berdalih bahwa mereka tetap menjalankan tugas karena Peraturan Pemerintah (PP) no. 56 tahun 2020 sebagai dasar hukum pembentukan MWA.

PP dianggap lebih tinggi dibanding Permendikbud Ristek.

"Di dalam PP 56 ada pasal menyebutkan kalau UNS punya masalah maka yang paling punya kewenangan terakhir adalah MWA. Dalam kasus kemarin masalahnya malah di MWA. Maka harus dilaporkan ke Menteri," tuturnya.

Dalam PP nomor 56 tahun 2020 Pasal 25 Ayat 3 disebutkan jika MWA tidak dapat membuat keputusan maka dalam jangka waktu 3 bulan penyelesaian diserahkan ke menteri.

"Tapi dalam hal setelah jangka waktu MWA tidak menyerahkan, menteri mengambil alih dan memutuskan penyelesaian permasalahan," jelasnya.

Dengan demikian, Permendikbud Ristek RI Nomor 24 Tahun 2023 merupakan tindak lanjut dari PP tersebut.

"Jadi tidak bertentangan," tegasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved