Perebutan Tahta Keraton Solo

Soal Polemik Pengembalian Pusaka, LDA Tegaskan Milik Dinasti dan Terikat Hukum Adat Keraton Solo

LDA Keraton Surakarta tegaskan pusaka milik dinasti dan terikat hukum adat Keraton Solo.

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/Andreas Chris
KIRAB SURO - Tradisi Kirab Pusaka Malam 1 Suro yang digelar Keraton Kasunanan Solo. Dua kubu di Keraton Kasunanan Surakarta dipastikan akan menggelar Kirab Malam 1 Suro pada tanggal yang sama, yakni 16 Juni 2026. 

Ringkasan Berita:
  • LDA Keraton Surakarta menegaskan pusaka Keraton Solo adalah milik dinasti, bukan milik pribadi raja, serta terikat hukum adat yang membatasi kewenangan raja yang bertahta.
  • Pakubuwono XIV Purbaya menolak pengembalian pusaka ke Kamar Pusaka, meski sebelumnya diminta oleh pihak Keraton Solo untuk disimpan kembali sesuai aturan adat.
  • Polemik ini muncul jelang Kirab Pusaka Malam 1 Suro, sementara keraton masih menunggu koordinasi dengan pemerintah terkait penataan dan penggunaan pusaka.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polemik status pusaka Keraton Surakarta kembali mencuat setelah adanya perbedaan pandangan terkait pengelolaan dan penempatan pusaka di lingkungan keraton.

Pihak Pakubuwono XIV Purbaya menolak pengembalian pusaka ke Kamar Pusaka dengan alasan bahwa pusaka merupakan milik raja, sehingga penempatannya menjadi kewenangan penuh raja yang bertahta.

Namun, pandangan tersebut mendapat tanggapan dari pihak Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta Hadiningrat yang menegaskan bahwa pusaka keraton bukanlah milik pribadi raja, melainkan milik dinasti.

LDA: Pusaka Keraton Solo Milik Dinasti

Ketua Eksekutif LDA Keraton Surakarta Hadiningrat, KPH Eddy Wirabhumi, menegaskan bahwa pusaka keraton berada dalam sistem adat yang mengikat, sehingga tidak bisa diperlakukan secara bebas oleh raja yang sedang bertahta.

“Itu milik dinasti bukan milik raja. Ke-13 enggak ke-14 juga enggak. Ada tata aturannya dari jaman ke jaman untuk memastikan pusaka itu aman, selamat, dan tidak dipindah-pindah ke tempat-tempat yang tidak semestinya. Raja itu juga dibatasi oleh aturan adat tidak bisa semau-maunya,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Badan Pengelola Keraton Surakarta, Jumat (5/6/2026).

Pernyataan ini menegaskan bahwa keberadaan pusaka Keraton Surakarta diatur oleh hukum adat yang bersifat turun-temurun dan mengikat seluruh unsur keluarga besar keraton.

POLEMIK SURO - Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta Hadiningrat KPH Eddy Wirabhumi, ditemui Jumat (5/6/2026). LDA Keraton Surakarta Hadiningrat menegaskan bahwa pusaka keraton bukan merupakan milik pribadi raja yang sedang bertahta, melainkan milik dinasti yang keberadaannya diatur oleh hukum adat.
POLEMIK SURO - Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta Hadiningrat KPH Eddy Wirabhumi, ditemui Jumat (5/6/2026). LDA Keraton Surakarta Hadiningrat menegaskan bahwa pusaka keraton bukan merupakan milik pribadi raja yang sedang bertahta, melainkan milik dinasti yang keberadaannya diatur oleh hukum adat. (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Menunggu Koordinasi

Isu keberadaan pusaka ini menjadi semakin penting karena akan digunakan dalam rangkaian Kirab Pusaka Malam 1 Suro yang dijadwalkan berlangsung pada 16 Juni 2025 mendatang.

Pihak keraton saat ini masih menunggu proses koordinasi dengan pihak terkait agar pelaksanaan tradisi tahunan tersebut dapat berjalan lancar.

“Suro ini kan tidak gampang untuk kemudian dilakukan dialog yang baik. Sehingga kita menunggu proses yang dipersiapkan pemerintah. Keraton ini kan cagar budaya nasional. Penataan fisik dan non-fisiknya juga harus bersama-sama dengan pemerintah. Suro ini didaftarkan sebagai cagar budaya nasional juga. Kita sedang menunggu proses pembicaraan internal dengan kementerian,” jelasnya.

Baca juga: Pasang Baliho Puluhan Titik, LDA Keraton Solo Tantang Kubu PB XIV Purbaya Laporkan Dugaan Hoaks

Permintaan Pengembalian Pusaka 

Sebelumnya, Pelaksana Keraton Solo KGPHPA Tedjowulan telah meminta Pakubuwono XIV Purbaya untuk mengembalikan pusaka ke Kamar Pusaka.

Namun permintaan tersebut tidak disetujui oleh pihak Sinuhun Purbaya.

“Itu juga makanya kalau teman-teman tengok ke belakang Panembahan sebagai pelaksana sudah memberikan surat supaya itu dikembalikan ke Kamar Pusaka,” jelasnya.

Baca juga: Kirab Malam 1 Suro 2026 Berpotensi Digelar Dua Kubu Keraton Solo, Tedjowulan Minta Saling Rukun

Akses Kamar Pusaka Terbatas

Dalam tradisi Keraton Surakarta, tidak semua orang dapat mengakses Kamar Pusaka.

Hanya kerabat dalem yang telah disumpah dan memiliki otoritas adat yang diperbolehkan masuk untuk melakukan pengecekan keberadaan pusaka.

“Sementara sekarang ini belum ada saat ini untuk melakukan cek apakah barang tersebut sudah ada di kamar pusaka. Karena jika ada aturan hukum adat yang mengatur siapa saja yang boleh masuk ke sana yang sudah disumpah,” terangnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved