Berita Wonogiri
Aturan Pembayaran THR di Wonogiri : Dibayarkan Penuh, Maksimal H-7 Lebaran, Tak Sesuai Bisa Lapor
Adapun sejumlah aturan yang ditetapkan oleh pemerintah yakni pembayaran THR kepada pekerja itu paling lambat H-7 sebelum hari raya.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Aturan mengenai pelaksanaan pemberian THR keagamaan pada momen lebaran tahun ini sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Wonogiri, Ristanti, mengatakan pihaknya sudah meneruskan surat edaran dari Menaker itu ke perusahaan-perusahaan yang ada di Wonogiri.
"Jika ada perusahaan yang tidak sesuai ketentuan, karyawan bisa mengadu ke posko di Dinas," kata dia, kepada TribunSolo.com, Senin (10/4/2023).
Menurut dia, apabila ditemui laporan adanya penyaluran THR yang tidak sesuai dengan aturan akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.
Adapun sejumlah aturan yang ditetapkan oleh pemerintah yakni pembayaran THR kepada pekerja itu paling lambat H-7 sebelum hari raya.
"Dalam SE tahun ini tidak ada kalimat boleh dicicil, jadi THR dibayar penuh," jelasnya.
Baca juga: Tren PHK Sebelum Lebaran di Solo Raya, Benarkah Akal-akalan Perusahaan Supaya Tak Bayar THR?
Selain itu, berdasarkan SE yang diterima, THR diberikan pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih dan pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha.
Adapun besaran THR diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja selama dua belas bulan berturut-turut atau lebih, besaran THR yang diterima sebesar satu bulan upah.
Sementara jika pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, THR yang wajib diberikan secara proporsional yakni masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan kemudian dikalikan satu bulan upah.
Jika THR lebih baik atau lebih besar dari yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, THR yang dibayarkan yakni sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan itu.
Bagi pekerja dengan perjanjian kerja harian lepas, THR diberikan berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir atau jika masa kerja kurang dari 12 bulan dihitung rata-rata upah tiap bulan selama kerja.
Sementara bagi pekerja dengan upah satuan hasil, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Ristanti menambahkan berdasarkan instruksi Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, Dinas diminta pro aktif terhadap pelaksanaan THR di perusahaan.
Dinas juga telah membuka posko pelayanan konsultasi pelaksanaan pemberian THR 2023.
"Bisa langsung ke Dinas atau WA/Telepon melalui nomor yang sudah tertera," pungkasnya.
(*)
Bangga! Wonogiri Juara Pertama Nasional Kepatuhan Penyelenggaraan Penilaian Publik dari Ombudsman |
![]() |
---|
Mobil Carry Terjun Bebas ke Rumah Warga di Wonogiri Disebut Janggal, Kades Bantah terkait Hal Mistis |
![]() |
---|
Kronologi Mobil Carry Terjun ke Rumah Warga Wonogiri Jateng, Sempat Mogok |
![]() |
---|
Insiden Mobil Carry Terjun Timpa Rumah Warga di Wonogiri, Kades Sebut Baru Pertama: Saya Heran |
![]() |
---|
Kejadian Mobil Carry Terjun Bebas ke Rumah Warga di Wonogiri Disebut Janggal, Bisa Lewati Pepohonan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.