Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri

Aturan Pembayaran THR di Wonogiri : Dibayarkan Penuh, Maksimal H-7 Lebaran, Tak Sesuai Bisa Lapor

Adapun sejumlah aturan yang ditetapkan oleh pemerintah yakni pembayaran THR kepada pekerja itu paling lambat H-7 sebelum hari raya.

Istimewa/Disnaker Wonogiri
Ilustrasi Disnaker Wonogiri saat melakukan pengecekan ke perusahaan di Wonogiri. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Aturan mengenai pelaksanaan pemberian THR keagamaan pada momen lebaran tahun ini sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Wonogiri, Ristanti, mengatakan pihaknya sudah meneruskan surat edaran dari Menaker itu ke perusahaan-perusahaan yang ada di Wonogiri.

"Jika ada perusahaan yang tidak sesuai ketentuan, karyawan bisa mengadu ke posko di Dinas," kata dia, kepada TribunSolo.com, Senin (10/4/2023). 

Menurut dia, apabila ditemui laporan adanya penyaluran THR yang tidak sesuai dengan aturan akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.

Adapun sejumlah aturan yang ditetapkan oleh pemerintah yakni pembayaran THR kepada pekerja itu paling lambat H-7 sebelum hari raya.

"Dalam SE tahun ini tidak ada kalimat boleh dicicil, jadi THR dibayar penuh," jelasnya.

Baca juga: Tren PHK Sebelum Lebaran di Solo Raya, Benarkah Akal-akalan Perusahaan Supaya Tak Bayar THR?

Selain itu, berdasarkan SE yang diterima, THR diberikan pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih dan pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha.

Adapun besaran THR diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja selama dua belas bulan berturut-turut atau lebih, besaran THR yang diterima sebesar satu bulan upah.

Sementara jika pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, THR yang wajib diberikan secara proporsional yakni masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan kemudian dikalikan satu bulan upah.

Jika THR lebih baik atau lebih besar dari yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, THR yang dibayarkan yakni sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan itu.

Bagi pekerja dengan perjanjian kerja harian lepas, THR diberikan berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir atau jika masa kerja kurang dari 12 bulan dihitung rata-rata upah tiap bulan selama kerja. 

Sementara bagi pekerja dengan upah satuan hasil, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Ristanti menambahkan berdasarkan instruksi Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, Dinas diminta pro aktif terhadap pelaksanaan THR di perusahaan.

Dinas juga telah membuka posko pelayanan konsultasi pelaksanaan pemberian THR 2023.

"Bisa langsung ke Dinas atau WA/Telepon melalui nomor yang sudah tertera," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved