Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Liputan Properti

Responsif Soal IMB, Hipnu Jateng Apresiasi Pemda di Solo Raya Terkait Kebijakan Bisnis Properti

Pemda di Solo Raya dinilai responsif dengan adanya perubahan peraturan. Termasuk terjakait kebijakan soal properti.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Ilustrasi maket perumahan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Salah satu turunan Undang-Undang Cipta Kerja yakni mengalihkan kewenangan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemda ke pemerintah pusat yang kini disebut dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sekretaris 2 DPW Himpunan Pengembang Nusantara (Hipnu) Jawa Tengah, Dermawan Bakri menjelaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) di Solo Raya termasuk yang cukup responsif dalam menanggapi kebijakan ini.

Salah satu yang paling terlihat dari respon terhadap perubahan peraturan ini yakni beberapa daerah yang langsung membentuk forum penataan ruang.

Di antaranya Sukoharjo, Klaten, dan Kota Solo.

"Ketika aturan baru muncul pemda butuh penyesuaian. Di Sukoharjo, Sragen, Kota Solo langsung berani membentuk forum penataan ruang," jelasnya.

Baca juga: Bisnis Properti Tumbuh Pesat di Colomadu, Pengamat Sarankan ke Hunian Vertikal

Selain itu, saat peraturan menteri terbit mereka juga melakukan penyesuaian.

Salah satunya Permen Agraria/Kepala BPN No. 5 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengintegrasian Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang.

"Baik Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, dan Sragen. Mereka langsung responsif. Menyesuaikan terhadap peraturan menteri," jelasnya.

Meski kewenangan penerbitan PBG saat ini berada di pemerintah pusat, pemda tetap berperan dalam menerbitkan rekomendasi teknis sebagai dasar terbitnya PBG.

Pemda di Solo Raya menjadi salah satu yang cukup berani membuat terobosan.

"Pemda berani melakukan terobosan mengeluarkan rekomendasi teknis yang menjadi dasar terbitnya PBG," tuturnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved