Status Rektor Terpilih UNS Dibatalkan
Perombakan Struktur Petinggi UNS : Masa Jabatan Sajidan Jadi Wakil Rektor Tidak Diperpanjang
Sajidan sebelum terpilih menjadi Rektor Terpilih UNS diketahui menjabat posisi Wakil Rektor IV
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Perombakan struktur kepemimpinan terjadi di lingkungan Universitas Sebelas Maret (UNS) Kota Solo.
Perombakan tersebut terjadi karena beberapa posisi sudah habis masa jabatannya.
Juru bicara Rektor UNS Solo, Sutanto menyampaikan wakil rektor menjadi posisi masuk dalam perombakan.
"Masa jabatan Wakil Rektor, Direktur, Dekan, Wakil Dekan, Kabiro sudah habis masa jabatannya," terang dia kepada TribunSolo.com, Rabu (12/4/2023).
"Semua diberhentikan dan diangkat Plt (Pelaksana Tugas) kecuali Dekan," katanya.
"Untuk Dekan diperpanjang sampai diangkatnya Dekan definitif periode berikutnya," imbuhnya.
Hanya ada dua posisi Wakil Rektor UNS yang diganti dengan sosok lain, yakni Wakil Rektor II dan Wakil Rektor IV.
Wakil Rektor II awalnya diemban Prof Dr Bandi kini digantikan oleh Dr Muhtar.
Kemudian untuk posisi Wakil Rektor IV yang sebelumnya dilaksanakan Prof Dr rer nat Sajidan digantikan oleh Prof Irwan Trinugroho.
Baca juga: MWA UNS Mengendor, Kini Batal Lantik Sajidan Jadi Rektor, Masa Jabatan Jamal Wiwoho Diperpanjang
Baca juga: Kenapa Pembatalan Status Rektor Sajidan Lewat Peraturan Bukan Keputusan? Ini Penjelasannya
Adapun untuk posisi Wakil Rektor I dan Wakil Rektor III tidak diganti dengan sosok baru.
Wakil rektor I masih dijabat Prof Ahmad Yunus sedangkan Wakil Rektor III diemban Prof Dr Kuncoro Diharjo.
Untuk posisi Rektor juga tidak berubah sampai saat ini masih diemban Jamal Wiwoho.
Itu terjadi setelah keluarnya Surat Keputusan Menteri Disbudristek nomor 23167/m/06/2023.
Surat tersebut berbunyi perpanjangan Rektor UNS periode 2009-2023 sampai terpilihnya Rektor baru yang terpilih.
Sutanto menyampaikan pihak UNS sampai saat ini terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Terlebih, itu juga sebagai persiapan untuk proses pemilihan rektor baru.
Pemilihan tersebut harus dilakukan setelah Kemendikbudristek telah membatalkan status Sajidan sebagai Rektor UNS terpilih periode 2023-2028.
Pembatalan tersebut didasarkan pada Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023.
"Komunikasi dan koordinasi dilakukan setiap hari antara Tim UNS dengan kementrian dikbudristek yang saat ini menjalankan tugas dan wewenang MWA UNS," tutur dia.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.