Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Gus Nur

Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi : Bambang Tri Divonis 6 Tahun & Bayar Biaya Sidang Rp 2 Ribu

Pengadilan Negeri (PN) Solo memvonis Bambang Tri hukuman penjara 6 tahun dalam persidangan yang digelar pada Selasa (18/4/2023).

Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Andreas Chris
Bambang Tri, terdakwa kasus ujaran kebencian ijazah palsu Jokowi usai jalani sidang vonis di PN Solo, Selasa (18/4/2023) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pengadilan Negeri (PN) Solo memvonis Bambang Tri hukuman penjara 6 tahun dalam persidangan yang digelar pada Selasa (18/4/2023).

Vonis dijatuhkan setelah Bambang dinyatakan bersalah dalam dakwaan kasus ujaran kebencian ijazah palsu Presiden Joko Widodo (JokowI). 

Adapun vonis Bambang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

JPU sempat menuntut vonis 10 tahun terhadap Bambang. 

"Menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan dan dibebani biaya sidang Rp2.000," kata Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi didampingi Hakim anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto.

Baca juga: Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi: Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Baca juga: Sayangkan Vonis Gus Nur, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Banding

Amar putusan yang dijatuhkan kepada Bambang Tri tersebut sama seperti vonis yang dijatuhkan kepada Gus Nur beberapa saat sebelumnya.

Bambang Tri dinyatakan bersalah dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Hal itu seperti diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UURI noor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai mana dalam dakwaan perdana primer.

Sejumlah barang bukti ikut disita, seperti 1 flashdisk berisi video unggahan channel youtube Gus Nur 13 Official.

Ditemui usai sidang, Bambang Tri yang tidak didampingi kuasa hukum mengatakan akan mengajukan banding.

"Karena Hakim (PN Surakarta) kurang memperhatikan pledoi dari saya. Akan saya pakai mencari pengacara terbaik yang mau membantu saya. Mungkin Prof Yusril mau, karena pernah berhubungan. Rifky Harun juga. Mereka akan saya minta menyusun banding kita," kata Bambang Tri.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved