Santri Tewas di Ponpes Sragen
Keluarga Santri Tewas di Ponpes Sragen Cari Keadilan : Jauh-jauh dari Ngawi, Bawa Spanduk ke Sidang
Belasan anggota keluarga itu datang untuk mengawal jalannya sidang dengan terdakwa MH (17) yang merupakan pelaku penganiayaan DWW (15).
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Keluarga santri asal Ngawi yang tewas di Pondok Pesantren Takmirul Islam Sragen mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Kamis (27/4/2023).
Belasan anggota keluarga itu datang untuk mengawal jalannya sidang dengan terdakwa MH (17) yang merupakan pelaku penganiayaan DWW (15).
Mereka tidak datang dengan tangan kosong, melainkan juga membawa spanduk bertuliskan kalimat mencari keadilan untuk DWW.
Dalam spanduk itu terdapat foto korban, yang ditambah tulisan "Justice for Daffa".
Selain itu, dalam spanduk lain juga dituliskan "stop kekerasan di pondok".
Kakek korban, Nur Huda menyatakan ada 15 anggota keluarga yang datang dari Ngawi untuk memantau jalannya sidang kedua ini.
Pihak keluarga akan mengawal terus jalannya sidang, untuk memastikan pelaku dituntut seadil-adilnya sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.
"Pelaku dan provokator bisa dituntut seadil-adilnya, ini yang datang keluarga semua, yang dibawa kesini kurang lebih ada 15 orang, akan mengawal terus," ujarnya kepada TribunSolo.com, Kamis (27/4/2023).
Sementara itu, kuasa hukum keluar korban, Ali Muqorobin mempertanyakan mengapa dua provokator yang juga sama-sama santri belum ditahan.
Keluarga menilai, kedua provokator tersebut juga menjadi penyebab korban meninggal dunia.
Karena ketika santri lain ingin menolong korban yang sudah dalam kondisi kejang-kejang, malah dilarang oleh kedua provokator tersebut.
Baca juga: Pelaku Penganiayaan Santri di Ponpes Sragen Akhirnya Ditahan, Setelah Viral Diadukan ke Hotman Paris
Baca juga: Viral Hotman Paris Soroti Kasus Penganiayaan Santri Hingga Tewas di Sragen, Begini Kata Polda Jateng
Pihak keluarga berkaca pada kasus Dandy Mario, yang mana AG (15) yang juga merupakan provokator dalam kasus penganiayaan ikut ditahan bahkan dijatuhi hukuman.
"Jadi kita minta mengimbau untuk Bapak Kapolres juga mengembangkan provokatornya, untuk Kapolres Sragen tolong ditindaklanjuti untuk 2 provokator, supaya ditindak seadil-adilnya untuk korban untuk mendapatkan keadilan," ujar Ali.
Sementara itu, Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan pihaknya belum memiliki cukup bukti untuk memproses keduanya.
Karena itulah, Polres Sragen belum berani memproses hukum kedua provokator tersebut.
"Untuk diduga dua orang yang terlibat tersebut tidak kami lakukan penahanan karena kami dalam proses hasil pemeriksaan saksi-saksi berserta olah TKP, dan kita lakukan rekonstruksi bersama JPU, kita belum menemukan alat bukti yang mengarah kesana," jelasnya.
Meski begitu, pihaknya akan terus memantau jalannya persidangan.
Guna memastikan apakah ada fakta baru yang terungkap untuk mengembangkan kasus ini.
"Kecuali misalkan nanti dalam persidangan yang di pengadilan tersebut kita temukan fakta baru yang mengarah ke seseorang atau orang lain terkait perkara ini, akan kita proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai undang-undang yang berlaku," tegasnya.
"Makanya kita juga akan memantau proses sidang tersebut, kita mencari informasi terkait perkembangan perkara tersebut," pungkasnya.
(*)
Pasca Pelaku Terima Vonis, Kuasa Hukum Santri Tewas di Sragen Desak 2 Provokator Segera Diproses |
![]() |
---|
Emosionalnya Jumasri, Dengar Pelaku Penganiaya DWW Divonis 6 Tahun Penjara: Keadilan Untuk Anak Saya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Pelaku Penganiaya Santri Hingga Tewas di Ponpes Sragen Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Santri Tewas di Sragen, Kubu Pelaku Singgung Ponpes Lepas Tangan : Ada Unsur Kelalaian |
![]() |
---|
Kasus Santri Tewas di Sragen, Keluarga Minta Ponpes Ikut Tanggung Jawab: Pengawasannya Bagaimana? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.