Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Beli Rumah KPR atau Nabung Dulu Lalu Beli Secara Tunai? Simak Kata Ahli Berikut

Menurut Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara, Haru Koesmahargyo menyarankan masyarakat tak ragu untuk membeli rumah sesegera mungkin.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi KPR 

TRIBUNSOLO.COM - Membeli rumah sebaiknya menabung dulu lalu beli secara tunai atau nyicil dengan program KPR (Kredit Pemilikan Rumah) ya?

Menurut Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara, Haru Koesmahargyo menyarankan masyarakat tak ragu untuk membeli rumah sesegera mungkin.

Jika ingin menabung dulu untuk beli rumah, sah-sah saja, namun setiap tahun, harga rumah signifikan naik.

Baca juga: Ciri-ciri Rumah yang Memiliki Harga Jual Tinggi, Salah Satunya Dekat dengan Sekolah Berkualitas

Jika ingin beli rumah secara KPR, kamu bisa pilih mau skema KPR konvensional atau pembiayaan KPR syariah.

Tetapi mungkin kemudian muncul keraguan dalam benakmu, apa fasilitas cicilan atau pembiayaan sudah sepenuhnya aman dan menguntungkan? Jangan lupa bahwa tetap berlaku sejumlah syarat dan ketentuan 

Penting pula diperhatikan track record pengembang sebelum memutuskan untuk membeli sebuah properti. Karena tidak sedikit ulah developer (pengembang) yang mengecewakan konsumen.

Beberapa pengaduan konsumen terkait KPR menurut OJK, diantaranya adalah:

1. Pengaduan seputar prilaku bisnis pengembang, seperti:

a. Memberikan Harga Tak Sesuai dengan Penawaran

Adanya dugaan penggelembungan harga yang berubah dari tawaran awal, dengan alasan unit dengan harga lama telah terjual habis (sold out).

b. Penolakan Pengajuan KPR ke Bank

Hindari bertransaksi dengan pengembang sebelum pengajuan KPR kamu disetujui oleh bank, meskipun sudah membayar down payment (DP) atau booking fee atas rumah yang diminati.  Berdasarkan pengaduan yang diterima, banyak konsumen yang mengeluh ketika sudah bertransaksi dengan pengembang namun terjadi penolakan pengajuan KPR dikarenakan berbagai macam hal yang didasarkan hasil analisa bank terhadap konsumen.

c.  Ingkar Janji (Wanprestasi)

Hati-hati dengan pengembang yang ingkar janji. Terkadang mutu, bangunan, dan lamanya waktu pembangunan rumah yang bisa saja tidak sesuai dengan apa yang sudah diperjanjikan.

Bahkan terdapat kasus dimana sertifikat yang diberikan juga tidak sesuai, misalnya: konsumen dijanjikan akan diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM), namun berakhir diberikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Ada pula kondisi dimana kondisi dimana pengembang tidak dapat melanjutkan pembangunan rumah karena ijin proyeknya bermasalah dengan Pemerintah Daerah dan permasalahan mengenai izin lainnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved