Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tapera Jadi Bantuan atau Beban Buruh

Developer Sebut Tapera Tak Bakal Saingi Program KPR, Sarankan Perubahan Regulasi UMK di Daerah

Wakil Ketua DPD Real Estate Indonesia Jateng Bidang Eksekutif, Maharani menjelaskan sebenarnya Tapera tidak begitu berimbas bagi pebisnis properti

shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TIRBUNSOLO.COM, SOLO - Program yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar pegawai yang belum memiliki rumah bisa mendapatkan hunian melalui Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tengah menjadi sorotan.

Tak sedikit yang mempertanyakan terkait skema pelaksanaannya bagi buruh atau pegawai swasta di daerah-daerah mengingat besaran Upah Minimum Kota (UMK) yang variatif.

Selain itu juga sorotan terkait presentase potongan upah buruh sebesar 2,5 persen dan 0,5 persen dari sisi perusahaan yang dirasa jauh dari jangkauan untuk bisa memiliki hunian.

Lantas bagaimana pandangan Tapera dari sisi pengembang atau Developer?

Wakil Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Jawa Tengah (Jateng) Bidang Eksekutif, Maharani menjelaskan sebenarnya Tapera tidak begitu berimbas bagi pebisnis properti.

Ia justru menyoroti terkait skema pelaksanaan Tapera yang diketahuinya harus melalui proses pengendapan tabungan selama 6 sampai 8 bulan sebelum akhirnya bisa memproses pengajuan Tapera tersebut.

"Jadi gini, Tapera itu tidak mengganggu ya. Hanya itu bukan dilihat memberatkan bukan, tapi kalau harus mengendap sekitar 6-8 bulan itu kan terlalu kelamaan," ungkap Maharani saat dihubungi TribunSolo.com.

Baca juga: Dilema Buruh di Solo Jateng soal Tapera, Kenaikan Upah Tak Sejalan dengan Beban Potongan Tiap Bulan

Maharani juga menjelaskan bahwa masih ada program kredit rumah yang bisa digunakan oleh Developer untuk ditawarkan kepada calon pembeli bila memang Pengembang kesulitan mencari nasabah Tapera.

"Sehingga masyarakat itu merasa seperti dipaksakan. Jadi kita kalau menghambat Developer, developer itu bisa mencari cara-cara yang lain. Jadi KPR-KPR itu bisa di-KPR-kan dengan jalan komersial," urainya.

"Misal tidak melalui subsidi kan juga bisa, dengan cara lain seperti banyak program KPR," tambah mantan Ketua REI Solo Raya tersebut.

Maharani menyebut, adanya Tapera menghambat Pengembang ataupun tidak sebenarnya tergantung pada Developer itu sendiri.

Apalagi program Tapera dengan program KPR lainnya itu tidak ada perbedaan signifikan.

Perbedaan yang cukup kentara diakui Maharani hanya dalam hal bantuan Rp 8 juta untuk uang muka yang tidak diperoleh untuk nasabah KPR selain Tapera.

"Menggerus dan tidaknya sebenarnya tergantung dari strategi-strategi pengembang itu lincah atau tidak. Makanya ada alternatif lain dengan menjual dengan sistem KPR lain. Kalau KPR selain Tapera itu kan memang tidak mendapatkan bantu uang Rp 8 juta itu. Tapi kan bunganya tidak jauh dan angsurannya juga masih sama," kata dia.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved