Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Ingin Ajukan Caleg Pemilu 2024 ? Bisa 2 Cara, Pakai Silon atau Datang ke Kantor KPU Karanganyar

KPU Kabupaten Karanganyar saat ini telah memulai tahap pengajuan bakal calon legislatif (caleg) Pemilu 2024. 

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Dok KPU Karanganyar
KPU Karanganyar membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Karanganyar, di Kantor KPU Karanganyar, Senin (1/5/2023) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - KPU Kabupaten Karanganyar saat ini telah memulai tahap pengajuan bakal calon legislatif (caleg) Pemilu 2024. 

Tahapan tersebut meliputi pengajuan untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Itu pun dimulai per 1 Mei hingga 14 Mei 2023 di Kantor KPU Karanganyar, Jalan Tentara Pelajar, Kampung Tegalasri, Kelurahan Bejen, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar.

KPU Kabupaten Karanganyar pun telah menetapkan jam layanan tahapan pengajuan caleg Pemilu 2024.

Berikut jam layanan tahapan pengajuan caleg Pemilu 2024 : 

1. Tanggal 1 sampai 13 Mei 2023 : pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.

2. Tanggal 14 Mei 2023  : pukul 08.00 sampai 23.59 WIB.

Baca juga: Pengajuan Caleg Pemilu 2024 Dibuka, Mulai 1 Mei 2023, Kuota DPRD Kota Solo Capai 810

Baca juga: PPP Dukung Ganjar di Pemilu 2024, DPC PPP Wonogiri : Kami Tegak Lurus, Tunggu Instruksi Pusat

Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Triastuti Suryandari mengatakan proses pendaftaran caleg DPRD Karanganyar dari Parpol sedikit berbeda dengan pemilu sebelumnya.

"Dalam pendaftaran bacaleg di Pemilu 2024, KPU Karanganyar menggunakan sistem informasi bakal calon (Silon) yang bisa diakses secara online selain pendaftaran langsung ke kantor," ucap Triastuti, kepada TribunSolo.com, Senin (1/5/2023).

Trias mengatakan dalam penyerahan berkas pencalonan bakal caleg oleh parpol tidak jauh beda dengan tahun 2019.

Hanya saja, pada tahun 2024, para bacaleg ini tidak perlu membawa tumpukan berkas untuk diserahkan di KPU Karanganyar.

"Saat pemilu 2019, mereka membawa berkas yang banyak, sedangkan di sini sudah diunggah di silon sesuai peraturan KPU tahun 2023, mereka masih membawa berkas saat kpu, namun tidak sebanyak pemilu sebelumnya yaitu, berkas pengajuan baleg, serta administrasi persyaratan bacaleg," ungkap Trias.

Dia mengatakan sebelum pendaftaran bacaleg resmi dibuka, KPU Karanganyar telah mengundang seluruh Parpol peserta Pemilu 2024 untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) soal Silon, 18 April 2023.

Hal ini dilakukan, agar para peserta Pemilu 2024, dapat melengkapi pengajuan persyaratan bacaleg melalui Silon.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved