Penimbunan BBM Karanganyar
Berawal dari Kebakaran Mobil di Karanganyar, Polisi Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi
Pengungkapan kasus penimbunan bbm di Karanganyar berawal dari kebakaran mobil. Dari situ polisi mendapat laporan ada jeriken yang taruh di kebun.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kasus penimbunan BBM Bersubsidi di Karanganyar terungkap dari kejadian kebakaran mobil Daihatsu Gran Max.
Mobil tersebut terbakar saat mengisi BBM di SPBU 44 577 22 di Jalan Jatipuro – Klerong, RT 21 RW 11, Dusun Kendal Kidul, Kelurahan Jatipuro, Kecamatan Jatipuro, Kabupten Karanganyar, Jumat (28/4/2023) sekira pukul 16.00 WIB.
Tersangka adalah Endrik Rahim (29).
PS Kasubsi Penmas Polres Karanganyar Bripka Aditya Prima Sakti mengatakan, sebelum ditetapkan tersangka, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada pelaku saat itu sebagai saksi.
"Selanjutnya berdasarkan hasil Gelar Perkara dan 2 alat bukti permulaan, kami menetapkan Endrik Rahim sebagai tersangka, dan dilakukan pemeriksaan dan penahanan," ucap Sakti kepada TribunSolo.com, Rabu (3/4/2023).
Sakti mengatakan, penetapan sopir Daihatsu Gran Max oleh polisi didasari dengan keterangan dari masyarakat mengenai adanya dugaan penimbunan itu.
Sebelum terjadi kebakaran, tersangka mengisi bahan bakar minyak jenis Pertalite sejumlah Rp 500 ribu dan dilayani oleh petugas SPBU.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sopir Mobil Gran Max yang Terbakar di Karanganyar Tersangka, Terbukti Timbun BBM
Saat mengisi Pertalite sekira Rp 300 ribu, mobil ada percikan api hingga membesar.
Percikan api diduga muncul dari korsleting mesin pompa modifikasi.
"Percikan api di dalam mobil membesar dan membakar mobil, tersangka turun dari mobil dan mendorong mobilnya ke arah utara atau pintu keluar SPBU dan meninggalkan lokasi SPBU," kata Sakti.
Sementara itu, petugas SPBU memadamkan api yang menyala di dispenser pompa bensin dengan menggunakan alat pemadam kebakaran/APAR.
Dia mengatakan, dari penahanan tersangka, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti yakni satu mobil pikap Daihatsu Zebra Biru dengan nopol AD 8578 NF, mobil Daihatsu Gran Max silver metalik dengan nopol AE 1633 KG.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan dua unit mesin pompa, 4 jeriken isi bbm bersubsidi, 16 jeriken bekas isi bbm bersubsidi, satu selang sepanjang 160 cm, dua buah timbangan digital, sebuah ember hitam dan corong plastik.
"Pelaku dijerat Pasal 40 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan jeratan paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.