Breaking News

Berita Solo

Masalah Gaji Karyawan Outsourcing Masjid Raya Sheikh Zayed, PT Arsa : Tertunda, Bukan Pemotongan

PT Arsa buka suara berkaitan dengan dugaan pemotongan gaji para karyawan outsourcing Masjid Raya Sheikh Zayed Solo. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
Facility Manager PT. Arsa Dhadhang Setyohadi 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - PT Arsa buka suara berkaitan dengan dugaan pemotongan gaji para karyawan outsourcing Masjid Raya Sheikh Zayed Solo

Facility Manager PT Arsa, Dhadhang Setyohadi menjelaskan gaji para karyawan tersebut tidak terpotong melain tertunda pembayarannya. 

Penundaan pembayaran tersebut diduga terjadi karena kendala sistem presensi pada proses pembayaran pengupahan terakhir.

Masalah itu saat ini sudah diatasi oleh PT Arsa

Pembayaran sisa gaji karyawan outsourcing Masjid Raya Sheikh Zayed Solo sudah mulai dilakukan. 

"Ini tertunda bukan pemotongan. Alhamdulillah distribusi kami lakukan," jelasnya, Rabu (3/5/2023).

Baca juga: Persoalan Potongan Gaji Pegawai Outsourcing Masjid Raya Sheikh Zayed, Begini Jawaban Gibran

Baca juga: Relawan Jokowi soal Dukungan Pemilu 2024 : Apakah Ganjar atau Prabowo, Kita Menunggu Jokowi

Dhadhang menambahkan pembayaran pengupahan bulan April terlambat karena harus menunggu shift pagi pada tanggal 1 Mei 2023.

Ditambah, ketika akan membayarkan upah, PT Arsa juga terkendala waktu operasional bank. 

Bank yang biasanya digunakan untuk menyalurkan upah karyawan outsourching saat itu sedang libur peringatan hari Buruh Internasional. 

Kondisi-kondisi tersebut yang kemudian membuat pembayaran upah karyawan menjadi terhambat. 

"Baru bisa ketarik tanggal 1. Pagi hari kami tarik, kami verifikasi pas tanggal 1 may day," tutur Dhadahang.

"Perbankan tidak bisa mengakomodir," tambahnya.

Selain terhambatnya gaji, para karyawan outsourcing Masjid Raya Sheikh Zayed juga mengadukan pembayaran gaji yang tak penuh. 

Dhadhang pun menjelaskan penghitungan upah didasarkan pada hari mulai masuk kerja. 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved