Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Seleb

Ferry Irawan Dituntut Penjara 1 Tahun 6 Bulan Atas Kasus KDRT pada Venna Melinda

Ferry irawan telah dinyatakan memenuhi unsur-unsur yang didakwakan secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Kolase Grid.id
Venna Melinda dan Ferry Irawan 

TRIBUNSOLO.COM - Kasus Ferry Irawan telah sampai pada agenda pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, (3/5/2023).

Ferry Irawan telah dituntut oleh JPU dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Hal ini dikarenakan Jaksa memiliki alasan tersendiri atas tuntutan hukum yang telah dibacakan.

Ferry irawan telah dinyatakan memenuhi unsur-unsur yang didakwakan secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Baca juga: Punya Banyak Kesamaan dengan Yakup Hasibuan, Jadi Alasan Jessica Mila Bersedia Menikah

Sehingga Ferry Irawan diberikan tuntutan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

"Dalam surat urutan itu pada intinya tim penuntut umum yakin bahwa unsur-unsur dakwaan yang telah didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum."

"Maka itu penuntut umum menuntut setimpal dengan perbuatannya."

"Saudara ketahui tadi, tuntutannya 1 tahun 6 bulan penjara," kata Yuni Priono, selaku Jaksa Penuntut Umum, dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Sabtu (6/5/2023).

Yuni Priono mengatakan, salah satu tuntutan yang dianggap memberatkan di antaranya, terdakwa Ferry Irawan sudah pernah dihukum sebelumnya.

Baca juga: Pihak Ari Wibowo Bantah Tudingan Tak Nafkahi Inge Anugrah Selama Menikah Hampir 17 Tahun

Diketahui, Ferry Irawan pernah dipenjara sebelumnya dengan vonis lima bulan dalam kasus penipuan di tahun 2005.

Lebih lanjut, Yuni Priono mengatakan akibat dari perbuatan Ferry Irawan, korban Venna Melinda menderita secara fisik maupun psikis.

"Yang meringankan, terdakwa selalu bersikap sopan, dia juga mengikuti persidangan dengan tertib hingga memperlancar jalannya proses sidang. "

"Agenda selanjutnya adalah pledoi atau pembelaan dari penasihat hukum dan terdakwa," tandasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved