Viral

Nasib Sopir dan Kernet Bus yang Kecelakaan di Guci Tegal, Ditetapkan jadi Tersangka Langsung Ditahan

Sopir dan kernet bus PO Duta Wisata itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tegal setelah dilakukan gelar perkara, Rabu (10/5/2023). 

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kolase Tribun Jateng
Sosok sopir bus pariwisata yang mengalami kecelakaan hingga jatuh ke sungai di Guci Tegal. 

TRIBUNSOLO.COM, TEGAL - Polisi menetapkan sopir dan kernet bus PO Duta Wisata yang mengalami kecelakaan di Guci, Tegal, Jawa Tengah.

Sopir dan kernet bus PO Duta Wisata itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tegal setelah dilakukan gelar perkara, Rabu (10/5/2023). 

Sopir dan kernet bus langsung ditahan begitu mereka ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Isu Kecelakaan Bus di Guci Tegal karena Ulah Bocil Terbantahkan, KNKT Ungkap Hasil Temuan Sementara

"Kami menetapkan sopir dan kernet sebagai tersangka." 

"Saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan," kata Kapolres Tegal AKBP Muhammad Sajarod, Kamis (11/5/2023).

Mereka dijerat Pasal 359 KUHP yang mengatur terkait kealpaan mengakibatkan kematian orang lain.  

Sopir dan kernet bus pun terancam hingga 5 tahun pidana penjara.

Baca juga: Investigasi Bus Jatuh ke Sungai di Guci Tegal: Rem Tangan Posisi Mengunci dan Berfungsi dengan Baik

Diketahui, sopir bus berinisal R sedangkan sang kernet berinisal AY.

Menurut AKBP Muhammad Sajarod, sopir dan kernet dijadikan tersangka karena dinilai telah lalai.

Diberutakan, bus rombongan ziarah asal Kelurahan Pakujaya, Tanggerang Selatan, terjun bebas ke sungai di area Objek Wisata Guci, Kabupaten Tegal, Minggu (7/5/2023).

Bus pariwisata itu awalnya mengangkut 50 peziarah asal Tangerang Selatan.

Korban kecelakaan yang dilaporkan ada 37 penumpang.

Akibat insiden ini, dua penumpang bus tersebut meninggal dunia. 

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, diketahui bus meluncur sejauh sekitar 100 meter dari parkiran dan terperosok ke sungai sedalam 5 meter dari badan jalan.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved