Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Daftar Nama 50 Bacaleg dari PPP Sragen: Termuda Usia 23 Tahun, Tertua Berusia 61 Tahun

Berikut daftar 50 Bacaleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sragen. Berkas sempat ditolak KPU, namun kini sudah beres.

|
TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
Penyerahan berkas pendaftaran Bacaleg dari PPP Kabupaten Sragen kepada KPU Sragen, Minggu (14/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sragen mendaftarkan 50 Bacalegnya ke KPU Sragen, Minggu (14/5/2023).

Kedatangannya kali ini digelar sederhana tanpa ada arak-arakan dari partai politik yang lain.

Proses pemeriksaan berkas pendaftaran sempat tersendat, lantaran tidak sesuainya data di Silon dengan berkas yang diserahkan ke komisioner KPU.

Ketua DPC PPP Kabupaten Sragen, Nurlia Yusniar mengatakan kesalahan terjadi pada nomor urut Bacaleg saja.

Lantaran, sebelum melakukan pendaftaran, PPP Kabupaten Sragen sempat melakukan revisi nomor urut Bacaleg ke DPP PPP.

Kemudian, setelah direvisi, berkas yang dibawa ternyata masih berkas yang lama.

Untuk itu, Nurlia mengatakan berkas akan langsung diperbaiki siang itu juga.

“Alhamdulillah, Partai PPP melalui DPC Kabupaten Sragen sudah menyerahkan dan mempersiapkan berkas dari kemarin kami tidak menemukan kekeliruan,” ujarnya kepada TribunSolo.com, Minggu (14/5/2023).

Baca juga: Jelang Ditutup, Masih 6 Parpol yang Belum Daftarkan Bacaleg ke KPU Boyolali

“Ternyata ada rekom yang masih salah yang dikirimkan ke kami, tidak sama yang online dengan rekom DPP, jadi yang dikirim yang pertama, siang ini Insyaallah selesai, tidak menunggu sampai malam,” tambahnya.

Sementara itu, Bacaleg yang termuda diketahui berusia 23 tahun, sedangkan yang tertua berusia 61 tahun.

PPP Kabupaten Sragen siap memberikan usaha yang terbaik dalam kontestasi Pemilu 2024 nanti.

Sementara itu, Ketua KPU Sragen, Minarso membenarkan jika berkas pengajuan PPP Kabupaten Sragen sempat dikembalikan.

“Setelah kita laksanakan pengecekan, ternyata sebagaimana tertuang dalam PKPU kami, dokumen itu hanya ada 2 istilah. Istilah pertama adalah diterima, istilah kedua adalah dikembalikan,” kata Minarso.

“Dalam verifikasi kami yang diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Sragen, ada dokumen Bacaleg DPRD di beberapa Dapil itu ditemukan ketidaksesuaian, untuk itu berkas dokumen dari PPP dinyatakan dikembalikan,” imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved