Mahasiswa UNS Bunuh Pacar
Keputusan UNS untuk Mahasiswanya yang Divonis Mati: Sebelum Vonis, ERW Sudah Dikeluarkan
Eko juga harus menerima nasib tidak bisa melanjutkan cita-cita menjadi guru olahraga.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Eko Ronggo Waskito (27) seorang mahasiswa UNS terdakwa pembunuhan wanita hamil di Pantai Ngrawe, Gunung Kidul, pada 22 November 2022 lalu divonis mati oleh Majelis Hakim PN Wonosari.
Tidak hanya dihukum mati, Eko juga harus menerima nasib tidak bisa melanjutkan cita-cita menjadi guru olahraga.
Baca juga: Akhir Kisah Mahasiswa UNS yang Bunuh Pacar Hamilnya: Divonis Mati, Mimpi Jadi Guru Olahraga Bubar
Eko dikeluarkan Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta usai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.
Hal itu diungkap oleh Ketua Majelis Kode Etik Mahasiswa UNS Sunny Ummul Firdaus.
Lewat sambungan telepon Sunny mengatakan bahwa sebelum terdakwa dijatuhi hukuman vonis mati, pihak UNS telah melakukan sejumlah langkah klarifikasi kepada sejumlah pihak.
Langkah tersebut seperti prosedur yang tertuang Peraturan Senat No. 17 tahun 2021 tentang pelanggaran kode etik.
Oleh hasil klarifikasi tersebut, pihak UNS telah mengambil keputusan mengeluarkan Eko Ronggo sebagai mahasiswa.
"Jauh sebelum ada vonis, karena kita sudah melihat ada beberapa informasi yang sudah kita dapatkan secara valid, melihat tuntutan yang diajukan, itu kita sudah melihat ada pelanggaran etik yang cukup berat," ujar Sunny via telepon, Selasa (16/5/2023) sore.
Sunny menambahkan pihak UNS telah menyerahkan urusan pidana kepada pihak berwajib.
"Kalau mengikuti proses sidangnya, tidak, karena itu urusan pidana kami serahkan kepada pihak berwajib," tambah Sunny.
Kewenangan Majelis Kode Etik UNS disebut Sunny hanya sebatas status terdakwa sebagai mahasiswa.
"Kami dari majelis kode etik hanya berbicara mengenai sanksi etik yang mestinya dikeluarkan untuk mahasiswa yang patut diduga melakukan tindak pidana," terang Sunny.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mahasiswa UNS yang Bunuh Pacar Hamilnya di Pantai Ngrawe Gunungkidul Divonis Mati
Agar kasus serupa tidak lagi terulang di kemudian hari, Sunny memohon setiap civitas akademika termasuk mahasiswa untuk menaati aturan yang sudah ada.
"Sebenarnya kita memilahkan dua, kasus etik dan kasus hukum. Untuk kasus hukum sebenarnya seluruh civitas akademika dianggap tahu bahwa mana-mana dianggap pelanggaran hukum," katanya.
Akhir Kisah Mahasiswa UNS yang Bunuh Pacar Hamilnya: Divonis Mati, Mimpi Jadi Guru Olahraga Bubar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Mahasiswa UNS yang Bunuh Pacar Hamilnya di Pantai Ngrawe Gunungkidul Divonis Mati |
![]() |
---|
Cerita Kelam ERW, Mahasiswa UNS Pembunuh Pacar : Tinggal Skripsi, Mimpi Jadi Guru Olahraga Bubar |
![]() |
---|
Kehidupan Sehari-hari Mahasiswa UNS Pembunuh Pacarnya yang Hamil : Pendiam, Suka Pamer Foto Mesra |
![]() |
---|
Chat Terakhir Perempuan Hamil yang Dibunuh Warga Sukoharjo di Gunungkidul, Keluarga Ungkap Kepiluan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.