Mahasiswa UNS Bunuh Pacar
Keputusan UNS untuk Mahasiswanya yang Divonis Mati: Sebelum Vonis, ERW Sudah Dikeluarkan
Eko juga harus menerima nasib tidak bisa melanjutkan cita-cita menjadi guru olahraga.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Tidak hanya itu saja, pihak UNS juga terus menggalakkan sosialisasi terkait aturan-aturan untuk civitas akademika.
"Untuk pelanggaran etiknya, kita melakukan sosialiasi secara masif jangan sampai civitas akademika melakukan pelanggaran hukum yang otomatis di dalamnya ada pelanggaran etik," sebutnya.
"Dan termasuk juga pelanggaran etik dihindari melihat peraturan Senat Akademik no 17 tahun 2021 karena pelanggaran etik bisa terjadi walau tidak ada pelanggaran hukum," pungkasnya.
Sebagai informasi Eko Ronggo Waskito (27) mahasiswa Fakultas Keolahragaan UNS dan Agus Ariyono (37) terdakwa kasus pembunuhan wanita hamil yang mayatnya dibuang di Pantai Ngrawe, Tanjungsari, Gunungkidul pada November 2022 silam, kini divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari.
(*)
Akhir Kisah Mahasiswa UNS yang Bunuh Pacar Hamilnya: Divonis Mati, Mimpi Jadi Guru Olahraga Bubar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Mahasiswa UNS yang Bunuh Pacar Hamilnya di Pantai Ngrawe Gunungkidul Divonis Mati |
![]() |
---|
Cerita Kelam ERW, Mahasiswa UNS Pembunuh Pacar : Tinggal Skripsi, Mimpi Jadi Guru Olahraga Bubar |
![]() |
---|
Kehidupan Sehari-hari Mahasiswa UNS Pembunuh Pacarnya yang Hamil : Pendiam, Suka Pamer Foto Mesra |
![]() |
---|
Chat Terakhir Perempuan Hamil yang Dibunuh Warga Sukoharjo di Gunungkidul, Keluarga Ungkap Kepiluan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.