Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Mahasiswa UNS Bunuh Pacar

Keputusan UNS untuk Mahasiswanya yang Divonis Mati: Sebelum Vonis, ERW Sudah Dikeluarkan

Eko juga harus menerima nasib tidak bisa melanjutkan cita-cita menjadi guru olahraga.

|
TribunSolo.com/Eka Fitriani
Suasana Gerbang Kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. 

Tidak hanya itu saja, pihak UNS juga terus menggalakkan sosialisasi terkait aturan-aturan untuk civitas akademika.

"Untuk pelanggaran etiknya, kita melakukan sosialiasi secara masif jangan sampai civitas akademika melakukan pelanggaran hukum yang otomatis di dalamnya ada pelanggaran etik," sebutnya.

"Dan termasuk juga pelanggaran etik dihindari melihat peraturan Senat Akademik no 17 tahun 2021 karena pelanggaran etik bisa terjadi walau tidak ada pelanggaran hukum," pungkasnya.

Sebagai informasi Eko Ronggo Waskito (27) mahasiswa Fakultas Keolahragaan UNS dan Agus Ariyono (37) terdakwa kasus pembunuhan wanita hamil yang mayatnya dibuang di Pantai Ngrawe, Tanjungsari, Gunungkidul pada November 2022 silam, kini divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved