Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo

Pelaku Penipuan Transaksi Fiktif di Sukoharjo Ternyata Narapidana, Beraksi dari Dalam Lapas  

Pelaku penipuan PT Cahaya Kharisma Pasindo di Sukoharjo ternyata seorang narapidana. Dia beraksi dari dalam lapas untuk memperdayai korban.

TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
Tampang pelaku penipuan modus transaksi fiktif dengan korban PT Cahaya Kharisma Plasindo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO – Eko Tri Suparman alias Jeky Argana ini ampuh. 

Dia bisa menipu korbannya walaupun statusnya seorang narapidana di dalam lapas. 

Eko adalah tersangka penipuan PT Cahaya Kharisma Plasindo di Sukoharjo

Dia menipu perusahaan tersebut bahkan jumlahnya mencapai RP 83,9 Juta.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan, pelaku ini beraksi dari dalam tahanan di wilayah Madiun, Jawa Timur. 

"Kasus penipuan ini terbilang sangat unik, karena saat beraksi pelaku tersebut masih di dalam tahanan yang berada di madiun, Jawa Timur," ucap AKBP Sigit, Jumat (20/5/2023).

Dari dalam lapas itu, dia melakukan transaksi dengan PT Cahaya Kharisma Plasindo.

Baca juga: Waspada Penipuan Berkedok Petugas PLN, Kenali Ciri-Cirinya, Hati-Hati dan Laporkan ke Yang Berwajib!

Uniknya lagi, dia berkerjasama melakukan penipuan dengan tahanan dari lapas lain yakni narapidana dari Lapas Cipinang.

Penipuan ini terjadi pada Oktober tahun 2022 lalu.

Sementara kasus ini terungkap dari penyelidikan polisi yang mencari pelaku. 

Setelah ditelusuri, ternyata pelaku ada di dalam tahanan. 

Polisi menangkap pelaku setelah keluar dari tahanan. 

Kerugian PT. Cahaya Kharisma Plasindo dalam kasus ini  cukup besar.

Akibat kasus tersebut mereka mengalami total kerugian RP 83,9 Juta.

Pelaku terancam dengan pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 UURI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008.

"Pasal tersebut tentang informasi dan transaksi elektronik dan Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 12 Tahun," tandas AKBP Sigit. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved