Pemilu 2024
Hanya 3 Calon Kepala Desa Glagahwangi Klaten yang Lolos Pendaftaran Administrasi, 5 Lainya Gugur
Tata cara pemilihan calon kepala Desa sendiri sudah diataur dalam peraturan bupati (Perbup) no 26 tahun 2019 yang mengatur tentang persyaratan calon.
Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Panitia pemilihan kepala Desa Glagahwangi, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten secara resmi menetapkan 3 dari 8 bakal calon kepala desa maju pada pemilihan kepala desa (Pilkades).
Penetapan tersebut dilakukan pada hari Sabtu (20/5/2023) pagi, pada penetapan tersebut setidaknya dihadiri para bakal calon kepala desa yang mendaftar.
Baca juga: Pasar Gedhe Klaten Selesai Dibangun, Kapan Akan Difungsikan? Ini Kata Sri Mulyani
Ketua pemilihan Kepala Desa Glagahwangi, Uun Diyah Trisnawati saat ditemui TribunSolo.com mengatakan baru saja selesai menetapkan bakal calon yang mengikuti pemilihan kepala desa sesuai dengan persyaratan administrasi yang ada.
Sebelumnya pendaftar calon kepala Desa Glagah Wangi terdapat 8 warga yang mendaftar, dari 8 pendaftar tersebut ada 5 yang tidak memenuhi persyaratan administrasi.
"Ada 8 peserta yang pendaftar, 1 peserta mencabut berkas kemarin Jumat (19/5/2023), 2 peserta berkasnya tidak lengkap, dan 2 peserta tidak memenuhi persyaratan administrasi," ujar Uun kepada TribunSolo.com.
Tata cara pemilihan calon kepala Desa sendiri sudah diataur dalam peraturan bupati (Perbup) no 26 tahun 2019 yang mengatur tentang persyaratan calon kepala desa.
Terdapat pula salah satu bakal calon meski berkasnya lengkap sesuai persyaratan, namun ada persyaratan yang membuat bakal calon tersebut gugur.
"Ada 1 bakal calon yang pemberkasannya lengkap namun tidak memenuhi persyaratan, karena setelah diklarifikasi dengan instansi terkait dan masukan masyarakat 1 peserta pernah melakukan kejahatan 2 kali yang sama dan 1 berbeda. Sehingga sebagai dasar kuat bagi kami tidak meloloskan," ungkapnya.
Baca juga: Dicari Polisi : Pelaku Pencurian di Toserba dan Salon Dewi Klaten, Gondol Uang Rp 200 Juta
Hal tersebut dilakukan sesuai aturan no 26 tahun 2019 poin f.
"Pada poin tersebut terdapat 3 penilaian, yakni tidak sedang dalam ancaman pidana minimal 5 tahun, melewati masa tenggang 5 tahun, dan bukan pelaku kejahatan berulang," kata Uun.
3 bakal calon yang lolos yakni Desi Harini, Sarjono, dan Setyono. Ketiganya sudah lolos verifikasi administrasi dan persyaratan.
Tahapan selanjutnya akan dilakukan pengundian nomer dan penyampaian visi misi.
"Kami panitia pemilihan kepala desa Glagahwangi juga melakukan kordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) kabupaten Klaten, bagian hukum Setda, panitia dari Kabupaten, dan juga referensi dari pengadilan negeri dan lapas," pungkasnya.
(*)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.