Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Nasib Masriah yang Viral karena Siram Air Kencing ke Rumah Tetangga di Sidoarjo, Terancam Penjara

Setelah aksinya itu viral, Masriah kini ditetapkan sebagai tersangka. Dia dinilai telah melakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kolase Tribun Manado/Foto Istimewa
Video rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang ibu berdaster menyiram air kencing dalam sebuah baskom. 

TRIBUNSOLOCOM, SIDOARJO - Viral aksi Masriah, emak-emak warga Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang menyiram air kencing serta kotoran ke rumah tetangganya.

Setelah aksinya itu viral, Masriah kini ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dinilai telah melakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Baca juga: Dicari Polisi : Rekaman CCTV Sepanjang Kali Jenes, Buat Kuak Misteri Korban Dugaan Mutilasi di Solo

Warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono itu terbukti melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pasal tersebut memuat, untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban lingkungan setiap orang dan atau badan dilarang membuang benda atau sampah yang dapat mengotori udara, air dan tanah serta mengganggu ketentraman orang lain di sekitarnya.

"Sudah kami lakukan gelar perkara kemarin, beliau ( Masriah) ditetapkan sebagai tersangka tipiring," kata Kepala Seksi Binwasluh Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Anas Ali Akbar saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Rabu (24/5/2023).

Masriah pun berpotensi terancam hukuman maksimal tiga bulan penjara, serta denda paling banyak Rp 50 juta.

Baca juga: Pria Ini Nekat Curi Sepeda Motor Milik Pacar Sendiri di Sragen, Modus Duplikat Kunci, Ketahuan CCTV

Ketika diperiksa, Masriah sudah mengakui perbuatannya, sehingga sudah cukup bagi penyidik Satpol PP menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Dan dia sudah mengakui perbuatannya. Itu sudah cukup bagi kami untuk menjadikan dia tersangka,” ujarnya.

Dia dijadwalkan akan menjalani persidangan pada Rabu (31/5/2023) di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Sebelumnya, video rekaman CCTV yang memperlihatkan Masriah menyiram air kencing dalam sebuah baskom, viral di media sosial. Dalam video lain, ibu tersebut lagi-lagi membawa sebuah piring berisi sampah. Dia tampak membuang sampah tersebut ke rumah tetangganya.

Unggahan di Facebook tersebut dilengkapi keterangan: "Mohon bantuannya lurr, rumah saudara saya tiap hari disiram air kencing, dan sampah2. Tujuan pelaku ingin menguasai tanah yg sudah dibeli, karena dulu ini tanah warisan.. sesudah dibeli saudara saya, orang ini enggak terima gitu, jadinya tiap hari nyiram air kencingnya di pintu rumah. Segala cara sudah dilalui, dari lapor RT, Lurah, kantor polisi.. tapi sampai sekarang blm ada tindakan, sudah lapor polisi tapi blm diproses," tulis pengunggah. 

Wiwik, tetangga Masriah sebelumnya sempat melaporkan Masriah ke Polsek Sukodono.

Hasil pemeriksaan, polisi tidak menemukan unsur pidana dari aksi Masriah

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, aksi tersebut sudah dilakukan sejak 2017. Sempat ada mediasi dan pelaku sudah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Namun nyatanya pelaku mengulangi perbuatannya.

Persoalan itu dipicu karena adik Marsiah menjual rumahnya kepada Wiwik pemilik rumah saat ini. Marsiah tak terima.

Sebab ia sudah mengincar rumah adiknya itu sejak lama. Masriah geram dan melakukan tindakan penyiraman air kencing, sampah, dan kotoran itu ke depan rumah Wiwik. Tujuannya agar tetangganya itu tak betah dan pindah. 

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved