Tudingan KDRT Dosen UNS
Korban KDRT Dosen PGPAUD UNS Cabut Laporan Polisi, Proses Hukum Tak Lanjut? Ini Kata Konsultan Hukum
Jika laporan yang termasuk delik aduan, kemudian dicabut, maka proses hukum tidak dapat ditindaklanjuti.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Karena kasus KDRT bisa terjadi berulang, dimana kuantitas dan kualitas kekerasan akan terus meningkat bahkan bisa saja berujung pada hilangnya nyawa korban.
Baca juga: UNS Hendak Pertemukan Dosen PGPAUD UNS dengan Istri yang Laporkan KDRT, Rektor : Supaya Bisa Rujuk
Dhea menambahkan, hal yang perlu diingat adalah kasus KDRT tidak mengenal kelas sosial ekonomi, tingkat pendidikan maupun profesi bahkan pesohor sekalipun, seperti pedangdut Lesty Kejora dan Vena Melinda.
Apabila pelaku KDRT tidak mendapatkan efek jera, maka kasus KDRT akan terus berulang.
Untuk itu, Dhea menyarankan kepada pihak kepolisian saat menangani kasus ini, juga mempertimbangkan kondisi korban.
“Maka menurut pendapat saya, meskipun ada solusi penyelesaian melalui Keadilan Restoratif, namun pihak kepolisian hendaknya mempertimbangkan tentang penderitaan korban khususnya perempuan dan siklus KDRT yang sangat berpotensi berulang,” ujar Dhea.
Selain itu, meskipun pelaku mengajukan perceraian terhadap korban, tidak akan memengaruhi proses hukum.
Namun, apabila korban sudah mencabut laporannya, maka kasus tersebut tidak dapat lagi diproses oleh pihak kepolisian.
“Pelaku menceraikan korban tidak berpengaruh terhadap proses hukum, namun, sesuai yang saya jelaskan diatas, korban sendiri pun sudah mencabut laporannya dan polisi karena mengutamakan penyelesaian Restorative Justice maka laporan tidak ditindaklanjuti dan dianggap selesai,” pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.