Pemilu 2024
Puan Bagi-bagi Kaos di CFD Solo, Curi Start Kampanye? Bawaslu : Itu Sebatas Sosialisasi
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo angkat bicara perihal pembagian kaos 'Mbak Puan' yang dilakukan Puan Maharani di Car Free Day (CFD) Solo.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo angkat bicara perihal pembagian kaos 'Mbak Puan' yang dilakukan Puan Maharani di Car Free Day (CFD) Solo, Minggu (28/5/2023).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Kota Solo Poppy Kusuma menjelaskan, sejauh tidak memaparkan visi dan misi serta memuat ajakan memilih, menurutnya belum bisa dikategorikan kampanye.
Adapun dalam PKPU Nomor 33 tahun 2018 menyebutkan sosialisasi diperbolehkan selama tidak memuat kedua hal tersebut.
"Diperbolehkan sosialisasi sepanjang tidak ada visi misi ajakan untuk memilih," tutur Poppy, kepada TribunSolo.com, Senin (29/5/2023).
Baca juga: Kaos Mbak Puan, Dibagikan Puan Maharani di CFD Solo, Warga Sampai Berebut
Baca juga: Puan Maharani dan Anaknya, Pinka Hapsari, Sama-sama Maju Nyaleg DPR RI: Nitip ke Gibran
Menanggapi aksi yang dilakukan oleh Puan, menurutnya hal ini bisa dianggap semacam sosialisasi.
"Kita tidak mengatakan itu boleh atau tidak. Itu sebatas sosialisasi," terangnya.
Selain itu, karena belum ada penetapan calon, sosok yang tergambar dalam berbagai bentuk reklame sulit dianggap sebagai bentuk kampanye politik.
"Saat ini belum ada pasangan calon. Padahal subjek hukum dari kampanye itu adalah pasangan calon," jelas Poppy.
"Baik calon legislatif, presiden, maupun wakil presiden," tambahnya.
Pada masa sosialisasi ini partai politik diperbolehkan memperkenalkan gambar partai beserta nomor urutnya.
"Sosialisasi boleh misalnya memasang gambar partai dan nomor urut. Kemudian sosialisasi internal partai," tuturnya.
Pemasangan baliho atau pamflet pun diperbolehkan sepanjang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perwali Nomor 2 tahun 2009 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota, Pemilihan Presiden, Pemilihan Gubernur, Pemilihan Walikota, Atribut Partai Politik dan Atribut Organisasi Kemasyarakatan.
Jawaban Singkat Gibran
Sementara itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka memberi respons singkat perihal apa yang dilakukan Puan Maharani saat di acara Solo Car Free Day (CFD), Minggu (28/5/2023).
Ketua DPP PDIP tersebut, untuk diketahui, membagikan sejumlah kaos berwarna hitam saat itu.
Kaos tersebut terdapat gambar dirinya dengan tulisan 'Mbak Puan'.
Terkait itu, Gibran mengatakan apa yang dilakukan Puan bisa ditanyakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca juga: Bambang Pacul Mengaku Dukung Putri Puan Nyaleg di Dapil yang Sama: Rebutan Suara, Ora perlu
Baca juga: Intip Penampilan Puan dan Anaknya yang Sama-sama Safari di Solo Raya: Datang ke Solo dan Wonogiri
Itu bisa memastikan apakah tindakan Puan itu curi start kampanye atau tidak.
Apalagi, Puan saat ini terdaftar dalam bakal calon legislatif yang didaftarkan PDIP untuk Pemilu 2024.
"Tanya Bawaslu. Boleh apa ndak," jelas Gibran saat ditemui Senin (29/5/2023).
(*)
Pemilu
Pemilu 2024
Bawaslu
Puan Maharani
Gibran Rakabuming Raka
Gibran
Kaos Puan
Kaos Mbak Puan
CFD Solo
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.