Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

BPJS Kesehatan

Satu Dekade BPJS, Perkenalkan Mobile JKN yang Praktis dan Mudah Untuk Masyarakat

Dalam satu dekade tersebut untuk  BPJS cabang Surakarta gelar diskusi pengenalan program BPJS dengan cara berdiskusi, Senin (29/5/2023).

TRIBUNSOLO.COM/Anang Ma'ruf
Diskusi Kepala cabang BPJS Surakarta Dyah Miryanti, Senin (29/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memasuki usia satu dekade atau 10 tahun. 

Dalam satu dekade tersebut untuk  BPJS cabang Surakarta gelar diskusi pengenalan program BPJS dengan cara berdiskusi, pada Senin (29/5/2023).

Kepala cabang BPJS Surakarta Dyah Miryanti menyampaikan BPJS memasuki satu dekade, program-program yang saat ini berjalan yakni  Jaminan kesehatan (JKN) dan Mobile JKN.

"Perlu kita ketahui bahwa pemanfaatan layanan kesehatan selama tahun 2022, untuk rawat jalan  BPJS mengeluarkan dana mencapai total Rp 212 Miliar sedangkan untuk rawat inap Rp 1,7 Triliun," ucap Dyah, Senin (29/5/2023).

Baca juga: BPJS Kesehatan Surakarta Gelar Sosialisasi e-Dabu KP Desa, Tingkatkan Pemahaman Program JKN

Selain itu, peningkatan pelayanan administrasi kepesertaan Dyah menyebut adanya Mobile Costumer Service untuk pelayanan keliling, Mall pelayanan Publik atau pelayanan One Stop Service pemberian informasi san administrasi. 

"Selanjutnya adanya kantor cabang, diperuntukan untuk peserta PBI, PBPU kelas II," lanjutnya. 

Dalam pelayanan BPJS meningkatkan pelayanan dengan Mobile JKN bertujuan untuk mempermudah masyarakat, mengingat saat ini perkembangan jaman sekamin canggih. 

"Istilah kata saat ini, lebih baik ketinggalan dompet daripada Handphone," ujarnya.

Baca juga: Pastikan Kualitas Data dan Iuran JKN, BPJS Kesehatan Gelar Rekonsiliasi Peserta PBPU BP Pemda

Adanya Mobile JKN, masyarakat yang terdaftar BPJS saat periksa di Faskes yang ditentukan tidak perlu membawa kartu BPJS.

"Saat ini masyarakat tidak perlu lagi membawa kartu BPJS saat periksa namun hanya dengan menunjukkan kartu identitas dengan adanya NIK kependudukan," tandasnya.

(*/adv)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved