Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

Belasan Pemilik Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg Datangi Disdag Solo, Keluhkan Aturan Baru Pertamina

Persyaratan untuk mengumpulkan data diri pembeli gas elpiji dinilai memberatkan pengusaha pangkalan.

Tribunsolo.com/Andreas Chris
Belasan pemilik pangkalan resmi gas elpiji mendatangi kantor Disdag Kota Solo, Selasa (30/5/2023) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Belasan pemilik pangkalan resmi gas elpiji mendatangi kantor Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo untuk menyampaikan keluhan terkait aturan baru Pertamina soal jual beli gas, Selasa (30/5/2023).

Kedatangan pengusaha pangkalan gas itu langsung ditemui oleh Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan pengembangan perdagangan Disdag Kota Solo.

Heru Purwanto, pemilik pangkalan di wilayah Nusukan sekaligus koordinator paguyban pangkalan gas elpiji 3 kilogram Solo menyebut cukup kesulitan terkait aturan baru dari Pertamina.

"Kita dalam rangka menyikapi peraturan yang dibuat pertamina, aplikasi, itu ternyata ada kendala," ungkap Heru saat ditemui TribunSolo.com usai audiensi dengan pihak Disdag Solo.

"Kendala itu, kami di dalam pelaksanaan distribusi maupun masyarakat sebagai pengguna," tambah Heru.

Menurutnya persyaratan untuk mengumpulkan data diri pembeli gas elpiji memberatkan pengusaha pangkalan.

"Karena persyaratan yang ditentukan dalam aplikasi itu antara lain harus menyampaikan fotokopi KTP, pokoknya pangkalan harus punya data KTP, KK, dan foto diri itu baru yang pengguna masyarakat biasa, dan jatahnya satu minggu satu,"

"Yang kedua ada yang di UMKM, harus disertai disamping KTP, KK, foto diri, dan foto usaha," jelas Heru.

Selain itu, pemilik pangkalan disebut Heru harus bekerja ekstra karena aturan baru ini.

"Kami pangkalan harus datang ke tempat usaha dan memoto tempat usaha itu," imbuhnya.

Baca juga: Pembelian Gas Elpiji 3 Kg Pakai Syarat KTP Dikeluhkan, Gibran Singgung Hanya Masalah Kebiasaan

"Ini jadi satu pekerjaan ekstra yang harus dilakukan oleh pangkalan. Jadi pangkalan ini harus jadi tumpuan, jadi ujung tombak dari pada realisasi penyaluran 3 kg," terang Heru.

Aturan baru ini membuat Heru dan rekan-rekan seprofesinya sering kena caci maki pembeli gas elpiji 3 kilogram.

"Kami yang ada di pangkalan mengalami kesulitan luar biasa, bahkan kita dimaki-maki oleh pembeli," tutup Heru.

Retno Ami Ningsih, salah satu pemilik pangkalan yang ikut hadir ke Disdag Solo menambahkan, aturan yang dikeluarkan oleh Pertamina terkesan mendadak.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved