Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

Polisi Lacak Akun Twitter yang Hina Istri Gibran, Bakal Koordinasi dengan Polda Jateng 

Polisi melacak akun twitter yang menghina istri Wali Kota Solo, Selvi Ananda. Mereka akan berkoordinasi dengan Polda Jateng.

Tribunsolo.com/Ahmad Syarifudin
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi saat ditemui TribunSolo.com, Selasa (23/5/2023) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polisi berusaha melacak akun yang menghina istri Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Selvi Ananda

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah untuk melacak pemilik akun @p40812 yang diduga mencemarkan nama baik Istri Gibran, Selvi Ananda.

DPD PSI Kota Solo telah melaporkan pemilik akun ini atas dugaan pencemaran nama baik dan pelecehan seksual.

Pihak kepolisian pun telah menerima laporan ini.

"Sudah kami terima untuk tindak lanjut. Nanti akan koordinasi dengan Polda jika itu memang memerlukan bantuan Polda untuk penyelidikan lebih lanjut," jelas Kombes Pol Iwan saat ditemui di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023).

Pihaknya akan berusaha melacak pemilik akun yang telah menyebarkan penghinaan kepada menantu Presiden Jokowi ini. 

"Nanti itu kemampuan dari divisi cyber yang akan mengungkap. Dari siapa yang mengunggah," jelasnya.

Baca juga: Akun P40812 Penghina Selvi Dilaporkan PSI Solo ke Polisi, Gibran: Ya Silakan, Aku Santai Wae

Ia pun mengakui ada beberapa keterbatasan teknis yang dimiliki Polresta Solo.

Bahkan jika memungkinkan kasus ini bisa dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah untuk mempermudah penyelidikan.

"Jika memang dari polres tidak punya kekuatan menganalisis karena keterbatasan teknis kami kita akan berkoordinasi dengan Polda. Tidak menutup kemungkinan mungkin ada assesment dari Polda yang meminta dilimpahkan akan kami limpahkan," tuturnya.

Berbagai langkah yang ditempuh berangkat dari bukti yang disodorkan oleh pelapor.

"Dari hasil laporan yang kami terima, keterangan si pelapor, bukti-bukti yang disodorkan pelapor itu menjadi pijakan untuk melangkah," jelasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved