Temuan Potongan Tangan di Solo

Suyono, Pelaku Mutilasi Warga Keprabon Solo Terancam Hukuman Mati

Tersangka mutilasi warga Keprabon, Solo terancam hukuman mati. Dia diketahui merencanakan pembunuhan tersebut.

Tribunsolo.com/Anang Ma'ruf
Suyono, tersangka mutilasi R warga Keprabon, Solo, saat berada di Polres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Suyono (50) tersangka kasus mutilasi warga Keprabon, Solo terancam hukuman mati. 

Tersangka diketahui merencanakan aksi pembunuhan Rohmadi warga Keprabon, Solo

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, tersangka mengaku mempunyai niatan untuk membunuh korban sejak Rabu (17/5/2023). 

Dia bahkan menyiapkan alat pipa besi untuk membunuh korban. 

"Sudah jelas pengakuan tersangka, menyiapkan alat untuk membunuh dan eksekusi pembunuhan pada Jumat (19/5/2023)," ucap Irjen Pol Ahmad Luthfi. 

Barang bukti yang didapatkan polisi juga terdapat satu unit sepeda motor Honda Beat Street Nopol AS 4761 KS.

Selain itu, juga ditemukan satu pipa besi panjang 70 cm.

Ada juga pisau  pemotong daging dengan panjang 40 cm, satu buah helm warna hitam, satu kaus warna biru milik pelaku dan celana jeans warna biru.

Akibat perbuatanya tersangka terancam Pasal 340 KUH Pidana atau pasal 338 KUH atau pasal 339 KUH Pidana atau pasal 365 ayat (3) KUH Pidana.

"Pasal tersebut berisikan ancaman hukuman maksimal Hukuman Mati," pungkas Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Tersangka Menangis
 
Suyono (50) pelaku mutilasi rekan kerjanya sendiri, Rohmadi warga Keprabon, Banjarsari, Solo meneteskan air mata di depan Polisi. 

Itu terlihat saat rilis kepolisian di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023). 

Pantauan TribunSolo.com, Suyono terlihat mulai mengusap air matanya saat Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menanyakan kronologi mutilasi padanya. 

Saat Kapolda Jateng menanyakan bagaimana cara dia memutilasi korban, Suyono terlihat menangis sambil menjelaskan kejadian itu. 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved