Kasus Narkoba di Karanganyar

Ditresnarkoba Polda Jateng Tangkap Dua Pria Pengedar Obat-obatan Terlarang di Karanganyar

Ditresnarkoba Polda Jateng menangkap dua pelaku, GS (24) dan MI (29), di lokasi berbeda di Karanganyar terkait peredaran obat terlarang.

Tayang:
TribunSolo.com/Istimewa/Istimewa
Barang bukti paket obat-obatan jenis pil Yarinp, Tramadol, dan Trihexyphenidyl yang diamankan Ditresnarkoba Polda Jateng di wilayah Karanganyar 

Ringkasan Berita:
  • Ditresnarkoba Polda Jateng menangkap dua pelaku, GS (24) dan MI (29), di lokasi berbeda di Karanganyar terkait peredaran obat terlarang.
  • Barang bukti dari GS dan MI mencakup ribuan pil Yarindo, Tramadol, dan Trihexyphenidyl; GS hanya penjual, MI pemasok dari DPO berinisial MU.
  • Keduanya terancam hukuman hingga 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar, polisi masih kembangkan jaringan.

 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGAYAR - Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah menangkap dua orang yang membawa dan mengedarkan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Karanganyar.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur Y.S Susanto, kedua orang yang ditangkap masing-masing berinsial GS (24) dan MI (29).

"Kedua orang tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda," katanya, Sabtu (28/4/2026).

Ia mengatakan pelaku GS diamankan pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 13.23 WIB di sebuah ruko di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Desa Gaum, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar.

Sementara itu, satu pelaku berinisial MI (29) diamankan di Kelurahan Tegalgede, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar.

"GS ditangkap di ruko, sedangkan MI ditangkap di indekosnya," katanya.

Baca juga: Edarkan Obat Keras di Wonogiri, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Polisi

Ia mengatakan, dari tangan GS petugas menemukan barang bukti berupa 14 paket pil Yarindo sebanyak 140 butir, 16 butir Tramadol serta 17 butir Trihexyphenidyl.

Selain itu, dari tangan GS pihaknya juga mengamankan satu unit handphone merek iPhone, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 100 ribu.

"Berdasarkan hasil interogasi, GS mengaku hanya bertugas menjaga dan menjual obat tersebut atas perintah pelaku kedua MI dengan upah sebesar Rp 50 ribu per hari," jelas dia.

Sementara dari tangan MI, polisi mengamankan barang bukti yakni 1.160 butir pil Yarindo, 280 butir Tramadol, 26 butir Trihexyphenidyl, satu pak plastik klip, serta dua unit handphone android.

Dia menuturkan, dalam pemeriksaan polisi, MI mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial MU dengan sistem setoran di lokasi yang telah ditentukan dan mendapatkan upah dan fasilitas tempat tinggal.

Baca juga: Perantau Asal Aceh Ditangkap di Sragen, Ribuan Obat Terlarang Siap Edar Disita

"MI mengaku menerima upah sebesar Rp 1,5 juta per bulan serta fasilitas tempat tinggal, dari MU yang saat ini masuk dalam  Daftar Pencarian Orang atau DPO," kata dia.

Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan terhadap jaringan peredaran obat berbahaya tersebut.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved