Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

Waspadai Trik ala Purwanto, Si Pembobol ATM asal Sragen: Baru 5 Kali Beraksi, Kuras Rp 280 Juta

Menurut Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono, total komplotan pencuri tersebut telah melakukan pencurian kartu ATM di 4 Kabupaten/Kota.

|
TribunSolo.com/Polres Sragen
Purwanto, tersangka pencurian dan pembobol ATM asal Sragen. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN – Tak semua pembobol ATM haruslah mereka yang menguasai ilmu IT dan coding skill dewa.

Kenalkan Purwanto, (46) warga Desa Geneng, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, yang bisa menguras ATM dengan hasil ratusan juta.

Ia berkomplot dengan Parimin (44) warga Gondangrejo, Karanganyar, dan Saryanto Aladam (51) warga Jenawi, Karanganyar.

Mereka menguras Rp281.265.000 hanya dari 5 kali beraksi.

Mereka menyasar kios-kios agen bank plat merah di pedesaan.

Caranya, dengan berpura-pura minta jasa transfer uang di sana.

Saat penjaga kios agen bank lengah, Purwanto diam-diam mengambil ATM milik kios agen bank.

Agar tak curiga, ia menukar ATM itu dengan ATM yang gambarnya sama persis.

Di luar, ia segera menguras ATM tersebut.

Caranya, ternyata dengan mengintip gerakan tangan si penjaga kios, ketika memasukkan kode pin ATM. 

Setahun ini, mereka menyasar wilayah Solo raya, antara lain Sragen, Boyolali, dan Klaten.

Pernah juga beraksi di Magelang.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama mengatakan Purwanto dibekuk rumahnya.

Polres Sragen melacak mereka setelah mendapat laporan dari pemilik kios agen bank di Tangen Sragen.

Si pemilik kios baru sadar ATM-nya sudah ditukar, setelah ponselnya menunjukkan notifikasi ada uang keluar sebesar Rp 77 juta.  

Komplotan

Selanjutnya, berdasarkan keterangan Purwanto, ia melakukan pencurian bersama Parimin.

Parimin pun ditangkap di rumah kontrakannya yang beralamat di Jalan MT Haryono Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.

“Dari keterangan kedua tersangka, benar telah melakukan pencurian tersebut, dimana Purwanto berperan sebagai eksekutor dan Parmin berperan sebagai jongki,” kata AKP Wikan kepada TribunSolo.com, Minggu (4/6/2023).

Baca juga: Kartu ATM Agen Bank di Tangen Sragen Ditukar Nasabah, Sadar saat Uang Rp77,6 Juta Raib dari Tabungan

Kemudian, Purwanto dibawa ke Mapolresta Magelang karena juga melakukan aksi serupa di wilayah Magelang.

Sedangkan, berdasarkan hasil pengembangan, Parimin juga melakukan hal serupa di Kecamatan Kalijambe bersama Saryanto Aladam.

Menurut AKP Wikan, total komplotan pencuri tersebut telah melakukan pencurian kartu ATM di 4 Kabupaten/Kota.

“Di Kalijambe, menguras isi kartu ATM sebesar Rp 102.000.000, kemudian juga beraksi di Desa Sriwedari, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang dengan hasil uang sebesar Rp 29.000.000,” terangnya.

“Pelaku juga beraksi di Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali dengan hasil uang sebesar Rp 22.000.000, aksi serupa juga dilakukan di Desa Mlese, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten dengan total kerugian mencapai Rp 50.640.000,” tambahnya.

Jika dijumlah, mereka telah mengantongi uang hasil curian sebesar Rp 281.265.000.

Pencurian di Sragen, Boyolali dan Kota Magelang dilakukan pada tahun 2023.

Sedangkan, pencurian di Kabupaten Klaten dilakukan pada tahun 2019 lalu.

Kini, para tersangka dijerat pasal 51 ayat 2 jo pasal 36 Undang-undang RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 30 ayat 2 Undang-undang RI No 11 tahun 2008 jo pasal 362 KUHP.

Para pelaku terancam mendekam di penjara selama 12 tahun.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved